Menu

Mode Gelap
‘Welcome’ Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Ri Ini Sudah Memasuki Laut Indonesia Dari Administrasi hingga Pemberdayaan Umat, 200 Masjid Serang-Cilegon Ikuti Workshop GMIB PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS 143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikuti Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan Rapat Tim Koordinasi DOD Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pengembangan Olahraga di Tanjungpinang Pastikan Ketepatan Ukuran, UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang Layani Tera 966 UTTP

Advetorial

Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

badge-check


					


Sekda Batam, Firmansyah. Perbesar

Sekda Batam, Firmansyah.

Faktabatamnews.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka kegiatan antisipasi korupsi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan bahwa Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui peningkatan transparansi serta pemanfaatan sistem e-purchasing secara optimal.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diingatkan bahwa proses pengadaan barang/jasa merupakan rangkaian utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan secara berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, serta pejabat pengadaan,” ujar Firmansyah.

Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah melakukan intervensi dalam penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

Firmansyah mengingatkan agar tidak ada praktik korupsi di tingkat pemerintah kota, termasuk berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan.

Beberapa di antaranya adalah pengondisian penyedia tertentu, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia yang sama secara berulang, hingga proses pengadaan yang tidak kompetitif.

Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan mini kompetisi, melaksanakan negosiasi secara akuntabel disertai dokumen pendukung, serta menghindari penggunaan penyedia secara berulang tanpa dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

 

Sumber: Diskominfo Batam
Editor : AKM
Redaksi: AHW

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

18 September 2026 - 21:36 WIB

Aktivis Mahasiswa Kota Batam Apresiasi Capaian Polda Kepri Atas Raihan Runner Up Kompolnas Awards 2026

18 September 2026 - 19:12 WIB

Mengenal Lebih Dekat Supriyadi: Figur KAHMI Muda Berpengalaman, Siap Bawa MD KAHMI Batam Semakin Hebat

18 September 2026 - 16:14 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

18 September 2026 - 14:59 WIB

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

18 September 2026 - 13:19 WIB

Trending di Batam