Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan Pembangunan Bersama BPKP Kepri Kota Tanjungpinang Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026 Pemko Hentikan WFA ASN Usai Dua Bulan Evaluasi, Sistem Kerja Kembali Normal Sekda Batam Apresiasi Rute Baru Wings Air Batam-Pangkalpinang, Perkuat Konektivitas Kepulauan Bupati Aneng Raih Penghargaan SMSI Pusat, Dukung Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab Tanjungpinang Siap Jadi Pusat MTQ XII Kepri, 370 Kafilah Siap Bertanding

Advetorial

Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

badge-check


					


Sekda Batam, Firmansyah. Perbesar

Sekda Batam, Firmansyah.

Faktabatamnews.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka kegiatan antisipasi korupsi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan bahwa Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui peningkatan transparansi serta pemanfaatan sistem e-purchasing secara optimal.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diingatkan bahwa proses pengadaan barang/jasa merupakan rangkaian utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan secara berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, serta pejabat pengadaan,” ujar Firmansyah.

Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah melakukan intervensi dalam penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

Firmansyah mengingatkan agar tidak ada praktik korupsi di tingkat pemerintah kota, termasuk berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan.

Beberapa di antaranya adalah pengondisian penyedia tertentu, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia yang sama secara berulang, hingga proses pengadaan yang tidak kompetitif.

Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan mini kompetisi, melaksanakan negosiasi secara akuntabel disertai dokumen pendukung, serta menghindari penggunaan penyedia secara berulang tanpa dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

 

Sumber: Diskominfo Batam
Editor : AKM
Redaksi: AHW

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekda Batam Apresiasi Rute Baru Wings Air Batam-Pangkalpinang, Perkuat Konektivitas Kepulauan

19 Juni 2026 - 23:10 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

KUA Melaksanakan Pemilihan Ketua Masjid At-Taqwa Kecamatan Belakang Padang

19 Juni 2026 - 18:18 WIB

Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal

19 Juni 2026 - 17:33 WIB

HLM TPID 2026, Amsakar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kendalikan Inflasi Batam

19 Juni 2026 - 16:49 WIB

Trending di Batam