MAKIN PANAS..! Tersangka Penyadapan Prabowo Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob RSUD Embung Fatimah Batam Kembangkan LENTERA, Permudah Layanan Pendidikan dan Penelitian Ketua Bidang Kajian Aksi Strategis DPP GEMURA: Jangan Biarkan Isu Dasco Gantikan Wapres Mengaburkan Penuntasan Dugaan Penyadapan Ilegal Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Persoalan Biasa, Negara Harus Waspadai Potensi Rogue Faction Beasiswa Pemko Batam Antar 29 Mahasiswa Menempuh Pendidikan di ITB, Dapat Apresiasi Amsakar Paparkan Inovasi Unggulan Batam pada Penilaian IGA 2026, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Kepri

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda

badge-check


					Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan dokumen Perda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari yang didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal dan Wakil Ketua III Bakhtiar. Perbesar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan dokumen Perda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari yang didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal dan Wakil Ketua III Bakhtiar.

Faktabatamnews.com. Dompak-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026).

Rapat dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar.

Dalam pembukaan rapat, Dewi Kumalasari menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dengan sikap yang sama, yakni menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Bakhtiar selaku juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Badan Anggaran mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target sebesar Rp3,910 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,932 triliun.

Dalam pembahasannya, Badan Anggaran juga menyoroti penurunan nilai APBD dibandingkan tahun sebelumnya serta berkurangnya nilai aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2025 menjadi Rp6,815 triliun dari Rp7,105 triliun pada 2024. DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab penurunan aset, termasuk akibat penyusutan, penghapusan, hibah, maupun reklasifikasi aset.

Selain itu, Badan Anggaran memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan OPD, penguatan fungsi pembinaan dan verifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), optimalisasi pengelolaan aset daerah, penyelesaian kewajiban daerah secara bertahap, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan di seluruh perangkat daerah.

Badan Anggaran juga menegaskan pentingnya tindak lanjut seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan DPRD secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Atas dasar itu, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Proses pembahasan yang telah kita lalui mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Berbagai pandangan, masukan, saran, maupun koreksi yang disampaikan merupakan wujud kepedulian bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” papar Ansar.

Ansar menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi dan rekomendasi Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan anggaran menghasilkan program yang berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memperkuat fungsi pembinaan, asistensi, verifikasi, rekonsiliasi, dan standardisasi pelaporan keuangan melalui BKAD. Upaya tersebut didukung pengembangan sistem informasi keuangan yang lebih terintegrasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan sistem pengendalian intern.

“Seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan kami tindak lanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. Setiap rekomendasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Ansar.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan persetujuan lisan seluruh anggota DPRD, pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD.

Menutup rapat, Dewi Kumalasari menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Turut hadir anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, unsur Forkopimda dan instansi vertikal, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

5 November 2026 - 05:16 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

5 November 2026 - 05:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

5 November 2026 - 05:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

5 November 2026 - 04:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

5 November 2026 - 04:54 WIB

Trending di Tanjungpinang