Menu

Mode Gelap
‘Welcome’ Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Ri Ini Sudah Memasuki Laut Indonesia Dari Administrasi hingga Pemberdayaan Umat, 200 Masjid Serang-Cilegon Ikuti Workshop GMIB PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS 143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikuti Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan Rapat Tim Koordinasi DOD Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pengembangan Olahraga di Tanjungpinang Pastikan Ketepatan Ukuran, UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang Layani Tera 966 UTTP

Batam

Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

badge-check


					Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Perbesar

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.

Faktabatamnews.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait adanya pernyataan yang menyebut aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diperbolehkan oleh Pemerintah.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa Pemko Batam tidak pernah memberikan arahan maupun persetujuan kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apapun untuk melakukan aktivitas berjualan di ruang milik jalan.

“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses administrasi dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudi menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP telah lebih dahulu menyampaikan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.

Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 12 September 2025.

Karena belum terdapat tindak lanjut sesuai ketentuan, pemerintah kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 19 September 2025.

Selanjutnya, Surat Peringatan (SP) III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 diterbitkan pada 23 September 2025 sebagai tahapan lanjutan sebelum tindakan penertiban.

Setelah seluruh tahapan peringatan dilaksanakan, Pemerintah Kota Batam kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Batam tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat maupun tindak lanjut atas aspirasi tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutupnya

Sumber: MC Batam
Redaksi: AHW
Editor : Amka

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

18 September 2026 - 21:36 WIB

Aktivis Mahasiswa Kota Batam Apresiasi Capaian Polda Kepri Atas Raihan Runner Up Kompolnas Awards 2026

18 September 2026 - 19:12 WIB

Mengenal Lebih Dekat Supriyadi: Figur KAHMI Muda Berpengalaman, Siap Bawa MD KAHMI Batam Semakin Hebat

18 September 2026 - 16:14 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

18 September 2026 - 14:59 WIB

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

18 September 2026 - 13:19 WIB

Trending di Batam