Menu

Mode Gelap
PEMUDA ICMI KEPRI: SKCK bagi Pendatang, Solusi atau Beban Administrasi Baru? Gubernur Ansar: “KADIN Kepri Jadi Motor Penggerak Usaha Besar dan UMKM” Dewan Pengurus KADIN Kepri 2026-2031 Kepri Dikukuhkan Kepri Darurat Moral dan Kesehatan: DPD IMM Kepri Desak Perda Khusus Cegah Ledakan LGBT dan Kasus HIV Iran Ancam Bombardir Israel Jika Terus Langgar Kesepakatan di Lebanon Indomaret Grand Opening pada 19 Juni, Wali Kota Lis Diagendakan Hadir saat Peresmian

Pemko Batam

Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material

badge-check


					Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam-Menanggapi pemberitaan terkait insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Pemerintah Kota Batam menyampaikan keprihatinan dan akan menggelar evaluasi atas kejadian tersebut seraya juga mengapresiasi semangat masyarakat yang berupaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi perangkat RT dan RW Kecamatan Baru aji sebagai tindaklanjut gerakan masyarakat mewujudkan Batam Asri. Pada saat yang sama juga menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas yang menyebabkan kebakaran, gangguan pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran terbuka.

Menurut Rudi, apabila di lokasi ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi berbahaya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.

Terkait peristiwa yang terjadi di Tanjung Uncang tersebut, Rahmat selaku Ketua FK RTRW Kecamatan Batuaji mengatakan keterkejutannya dengan kejadian kebakaran tersebut, karena setelah pembersihan tumpukan material tersebut, semua peserta Goro menuju salah satu rumah ibadah yang berdekatan dengan lokasi untuk pembersihan lingkungannya tak berselang lama ternyata asap sudah membubung tinggi dan pekat sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan Batuaji untuk menghubungi pemasangan kebakaran untuk memadamkan kobaran api diatas material tersebut.

Rudi juga menyampaikan bahwa Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Batam juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan dengan cara yang bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi.

Sumber: MC Batam
Redaksi: Adhyca HW

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

17 Juni 2026 - 15:04 WIB

Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital

17 Juni 2026 - 14:59 WIB

SDN 011 BENGKONG BUKA SPMB 2026/2027 TEGASKAN BEBAS SUAP, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI

17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa

17 Juni 2026 - 11:02 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”

16 Juni 2026 - 03:06 WIB

Trending di Batam