Menu

Mode Gelap
Bupati Aneng Raih Penghargaan SMSI Pusat, Dukung Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab Tanjungpinang Siap Jadi Pusat MTQ XII Kepri, 370 Kafilah Siap Bertanding BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI KUA Melaksanakan Pemilihan Ketua Masjid At-Taqwa Kecamatan Belakang Padang Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Protes Keras Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal

Nasional

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Protes Keras

badge-check


					Roy Suryo dan dr Tifa Perbesar

Roy Suryo dan dr Tifa

Faktabatamnews.com. Jakarta-Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Dua tokoh yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Kabar penangkapan tersebut langsung menghebohkan publik karena keduanya selama ini dikenal aktif menyampaikan pandangan terkait polemik ijazah Jokowi di berbagai forum, media sosial, maupun ruang publik lainnya.

Tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa kliennya diamankan aparat kepolisian pada pagi hari.

“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Aziz dalam keterangannya.

Menurut Aziz, setelah penangkapan itu, dr Tifa sempat menghubungi tim kuasa hukum dan menunjukkan dirinya berada di salah satu ruangan di Gedung Polda Metro Jaya. Saat itu, ia bahkan disebut masih mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring melalui laptop.

Aziz mengatakan, dirinya telah menghubungi penyidik sekitar pukul 07.23 WIB untuk memastikan status hukum kliennya. Dari komunikasi tersebut, penyidik membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap dr Tifa adalah penangkapan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan tersebut.

“Kami belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan penangkapan. Selama ini dr Tifa dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya,” kata Aziz.

Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut dan menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan informasi resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Roy Suryo Juga Ditangkap
Tak lama berselang, kabar serupa datang dari Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang mengaku memperoleh kabar dari istri Roy Suryo.

“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan atas langkah yang diambil penyidik. Menurut Ahmad, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan serta rutin menjalani wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal selama ini klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik bahkan menjalani wajib lapor secara rutin,” katanya.

Ahmad berpendapat, apabila perkara telah memasuki tahapan hukum berikutnya, penyidik cukup mengirimkan surat panggilan tanpa harus melakukan penangkapan.

“Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ahmad juga menduga adanya intervensi politik dalam proses hukum yang sedang dijalani Roy Suryo.

Menurutnya, penangkapan tersebut justru memunculkan dugaan bahwa terdapat kekuatan politik yang memengaruhi proses penegakan hukum.

Ia pun mengajak para tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan untuk hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat siang guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila diperlukan.

Berawal dari Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari munculnya tudingan mengenai keaslian ijazah Sarjana (S1) milik Joko Widodo. Polemik tersebut berkembang luas dan menjadi perdebatan panjang di media sosial maupun ruang publik.

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa nama baiknya telah diserang melalui berbagai tudingan, mulai dari ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan yang disebut tidak sah.

Namun, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM dan memiliki dokumen akademik yang sah sesuai arsip kampus.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif. Sebanyak 130 saksi telah diperiksa, 17 jenis barang bukti diamankan, serta 709 dokumen dikumpulkan untuk mendalami perkara tersebut.

Selain itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai disiplin ilmu juga dimintai keterangan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi objek perkara.

Dokumen ijazah Jokowi turut diuji melalui pemeriksaan forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jenis kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan yang tercantum pada dokumen tersebut.

Sementara itu, upaya pengujian di sejumlah lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun beberapa institusi seperti BRIN, PUSPOMAD, serta laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah tersebut.

Delapan Orang Sempat Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Kini, dengan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut kembali menjadi sorotan dan diperkirakan akan memasuki fase hukum yang semakin menentukan. Publik pun menanti penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan dan dasar hukum atas penangkapan kedua tokoh tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

KUA Melaksanakan Pemilihan Ketua Masjid At-Taqwa Kecamatan Belakang Padang

19 Juni 2026 - 18:18 WIB

Prabowo Apresiasi Sukses Haji 2026, Sebut Pelayanan Jamaah Indonesia Semakin Baik

18 Juni 2026 - 19:34 WIB

Perkuat Regenerasi Kepemimpinan, Mabes TNI Gelar Sertijab dan Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II

18 Juni 2026 - 01:57 WIB

PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

18 Juni 2026 - 01:44 WIB

Trending di Nasional