Menu

Mode Gelap
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Upaya Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Delegasi Sosek Malindo Johor Sebut Pulau Penyengat Destinasi Budaya dan Sejarah yang Potensial Pemko Batam Ajak Masyarakat Bijak dan Objektif Dukung Program Pemerintah

Batam

Mahasiswa RDP Terkait Sintai : Teledor Atau Ada Yang DiTutupi?

badge-check


					Mahasiswa RDP Terkait Sintai : Teledor Atau Ada Yang DiTutupi? Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam-Puluhan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (UPB) bersama Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal mendatangi Gedung DPRD Kota Batam pada Selasa (23/6/2026) guna mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, mahasiswa mendesak Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan Sintai yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat sebagai lokasi praktik prostitusi.

Menurut mahasiswa,  secara administratif Sintai memang berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya tata kelola yang justru dirancang agar bisnis prostitusi ini terus langgeng.

Mahasiswa,Wahyu Sinaga menyoroti

konsep rehabilitasi yang melekat pada Sintai telah kehilangan makna substantif karena yang berkembang justru sebuah ekosistem prostitusi yang terorganisir.

Menurut Wahyu, sejumlah program pelayanan kesehatan yang rutin dilakukan di kawasan tersebut, seperti senam mingguan, pelayanan keluarga berencana, hingga pemeriksaan kesehatan berkala, perlu dievaluasi secara kritis.

Jika dilihat sekilas ini tampak sebagai pelayanan kesejahteraan. Namun dalam ekosistem prostitusi, program KB dan cek kesehatan berpotensi bergeser fungsi menjadi mekanisme untuk menjaga produktivitas perempuan sebagai komoditas bisnis,” katanya.

Selain itu, mahasiswa meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk operasional dan pembinaan di kawasan Sintai.

“Kita harus memastikan uang rakyat tidak digunakan untuk mendanai sistem yang justru melanggengkan eksploitasi manusia,” ujar Wahyu.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH menyatakan bahwa Program ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Program ini berjalan menggunakan Dana pribadi.

Mahasiswa juga mempertanyakan efektivitas program rehabilitasi yang dijalankan selama ini. Mereka meminta Pemerintah Kota Batam membuka data mengenai jumlah warga binaan yang berhasil keluar dari lingkaran prostitusi dan kembali berintegrasi ke masyarakat.

Menanggapi desakan mahasiswa yang meminta transparansi data mengenai indikator keberhasilan rehabilitasi serta data riil jumlah warga binaan yang sukses keluar dari lingkaran prostitusi tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH terbuka mengakui ketiadaan data tersebut. Pihak dinas berdalih bahwa hilangnya data historis disebabkan oleh faktor pergantian pengurus serta mutasi jabatan yang telah beberapa kali terjadi di internal instansi.

Senada dengan itu, mahasiswa lainnya, Siska Marselina menyoroti adanya inkonsistensi yang nyata terkait Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Siska menyatakan bahwa terdapat jarak yang luar biasa jauh antara apa yang tertulis di atas kertas aturan dengan realitas yang senyatanya terjadi di lapangan.

“Aturan dalam Perda ini sebenarnya sangat ideal dan tegas melarang segala bentuk praktik pelacuran. Namun faktanya, pemerintah justru membiarkan kawasan Sintai tumbuh subur menjadi pusat prostitusi yang mapan dan bertahan hingga lebih dari dua dekade. Akibat pembiaran bertahun-tahun ini, lahirlah kemunafikan kebijakan dimana pemerintah menolak prostitusi dalam norma hukum, tetapi merawat dan memanfaatkannya dalam praktik sehari-hari,” ujar Siska.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, S.T. menyatakan ini bukan saatnya lagi membahas masa lalu, tetapi ini saatnya untuk membahas masa depan.

Mahasiswa menyayangkan ketiadaan data terkait Anggaran yang digunakan dan jumlah warga binaan yang sukses keluar dari lingkaran prostitusi tersebut, yang pada akhirnya membuat kalangan mahasiswa masih terus mempertanyakan, Dana pribadi siapa yang digunakan untuk Program tersebut?, Berapa Warga binaan yang berhasil dibina oleh Pusat Rehabilitasi Sosial Non-Panti (PRSNP) ini?, apa saja pelatihan yang telah diberi oleh Dinas sosial?,dan apa saja yang sebenarnya dilakukan Pemerintah Kota Batam selama 2 dekade ini?

Mahasiswa juga meminta adanya perhatian terhadap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk pola perekrutan dan hubungan ketergantungan ekonomi yang berpotensi merugikan perempuan yang berada di kawasan tersebut.

Perbaiki

Mahasiswa lainnya, Naila Noviandini menyoroti pola perekrutan pramunia yang sangat terbuka.

“Dari informasi yang kami temukan, untuk masuk ke sana relatif mudah, hanya bermodalkan KTP. Namun ketika ingin keluar, justru muncul  jeratan utang, ketergantungan finansial, serta tekanan relasi kuasa yang membuat para perempuan terjebak dan kehilangan kebebasan untuk pergi,” ujar Naila.

Mahasiswa juga menyatakan terdapat indikasi adanya pihak-oknum-oknum tertentu yang secara aktif bertindak sebagai perekrut, pengantar, dan penyalur perempuan ke kawasan Sintai.

“Jika indikasi ini terbukti benar, maka ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran ketertiban sosial, melainkan sudah memenuhi unsur pidana berat , tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang lebih serius agar tidak ada pihak yang menjadi korban eksploitasi,” ujar Naila.

Mahasiswa lainnya, Agustina laru menyoroti berdirinya 2 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPBG).

Kami ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan lokasi SPPBG di kawasan Sintai. Mengingat kawasan ini masih menjadi objek pembinaan dan rehabilitasi sosial yang diawasi oleh Dinas Sosial, tentu perlu ada penjelasan kepada publik terkait kesesuaian kebijakan tersebut,” ujar Agustina.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., menyatakan bahwa pendirian dan pengelolaan SPPBG bukan merupakan kewenangan maupun ranah tugas Dinas Sosial Kota Batam.

Setelah menerima masukan dari Mahasiswa Universitas Putera Batam, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, S.T. mengakui keteledoran Pemerintah Kota Batam.

“Jujur saja, kami berterima kasih kepada mahasiswa Universitas Putera Batam karena telah mengingatkan kembali terkait Perda Nomor 6 Tahun 2002 ini,” ujar Dandis Rajagukguk, S.T..

“Kehadiran kami disini bukan untuk mencelah siapapun, kehadiran kami disini ingin membantu Pemerintah Kota Batam dalam mencapai daerah yang tertib secara sosial,” ujar Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa Universitas Putera Batam juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam, yaitu:

1.Pembaharuan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2002.

2.Dilibatkannya masyarakat khususnya Civitas akademika dalam proses penyusunan peraturan yang baru.

3.Dijadikan Program Prioritas Daerah.

4.Di implementasikan dengan benar.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas regulasi baru yang akan menggantikan perda lama.

“Perda Ketertiban Sosial akan diganti dengan Perda Kesejahteraan Sosial, Dan itu sudah masuk pembahasan,” ujar Drs. H. Zul Arif, M.H..

Menurut Romo Paschal, pencabutan regulasi tersebut penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah memberikan ruang yang secara tidak langsung melegitimasi praktik prostitusi.

“Sudah 24 tahun perda itu dibiarkan. Padahal landasannya sudah tidak ada,” ujar Romo Pascal.

Mahasiswa berharap Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam terus membuka ruang dialog yang konstruktif, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga setiap kebijakan dan regulasi daerah bahkan nasional dapat dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat serta mampu menjawab berbagai persoalan sosial secara efektif.

Sumber: MC Batam
Redaksi: Adhyca HW

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Ajak Masyarakat Bijak dan Objektif Dukung Program Pemerintah

24 Juni 2026 - 20:39 WIB

INLA Singapura Hadirkan Pesan Harmoni Manusia dan Alam di Kenduri Seni Melayu 2026

24 Juni 2026 - 18:14 WIB

Pemko Batam Tegaskan Pengelolaan Aset Berbasis Skala Prioritas, Anggaran Diutamakan untuk Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 17:28 WIB

Amsakar Tegaskan Perda PSU Perumahan Jadi Landasan Mewujudkan Hunian Berkualitas di Batam

24 Juni 2026 - 17:23 WIB

BP Batam International Football Festival 2026: Membangun Fondasi Sepak Bola dari Perbatasan

24 Juni 2026 - 15:34 WIB

Trending di Batam