Menu

Mode Gelap
Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

Nasional

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

badge-check


					Gedung Kejaksaan Agung RI. Perbesar

Gedung Kejaksaan Agung RI.

Faktabatamnews.com. Jakarta-Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait latar belakang keputusannya menyetop proses pengumpulan data yang selama ini dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia sehubungan dengan persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penghentian pengumpulan data di berbagai daerah dilakukan karena tenggat waktunya sudah habis.

“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (14/7).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tenggat pengumpulan data program MBG tersebut berlangsung selama 10 hari. Ia menjelaskan bahwa penetapan batas waktu bagi Kejati di daerah dalam mengumpulkan data dimaksudkan untuk menekan kemungkinan terjadinya penyimpangan.

“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan [disalahgunakan] nanti kalau tidak dihentikan sementara, bisa tidak jelas,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengumpulan data tersebut terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat sejumlah tersangka, salah satunya menyangkut praktik jual-beli SPPG.

Selain itu, pihak Kejaksaan tidak menampik kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru guna mengungkap penyimpangan lain seputar pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

“Ya bisa saja nanti di daerah umpamanya diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Umpamanya ternyata dari situ ada “penjualan titik” oleh pihak-pihak tertentu, ya kan? Itu lain lagi nanti di daerah,” pungkasnya.

Sebagai catatan, surat penghentian pengumpulan data tersebut tercatat dengan nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Surat perintah penghentian ini merujuk pada surat edaran sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang terbit pada 15 Juni 2026.

Isi surat tersebut pada dasarnya menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk melakukan pendataan sekaligus melaporkan berbagai kendala dalam pelaksanaan program MBG. Sementara itu, surat terbaru justru memerintahkan para Kajati untuk menghentikan seluruh proses pengumpulan data terkait program tersebut.

“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” dalam surat tersebut dikutip Selasa (14/7). (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

DPP GEMURA Soroti Kemunculan “Kabinet Bayangan”, Desak Transparansi: “Kabinet Bayangan atau Kabinet Bayaran?”

1 Agustus 2026 - 23:01 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

1 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Peringati Hari Lahir ke-62, Ketua PII Wati: Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya dan Berkarya

31 Juli 2026 - 18:32 WIB

Serukan Persatuan Nasional, Sekretaris Jenderal PB PII: Boleh Berbeda Asal Tetap Bersatu

30 Juli 2026 - 13:21 WIB

Trending di Nasional