Menu

Mode Gelap
22 Siswa SMA di Meranti Ikuti Festival Senandung Melayu LAMR 2026 Festival Senandung Melayu Pelajar Meranti, MAN 1 dan SMAN 1 Barat Juara Rumah Cahaya Hadir di TPA/TPQ Mushalla Muhajirin RT 05 RW 02 Kampung Baru Gunung Sarik MTQ Nasional XXXI Semarang Resmi Ditutup, Sekda Sumbar Minta Pembinaan Kafilah Diperkuat Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Amsakar Achmad Kembali Pimpin KAHMI Batam 2026-2031

Kepri

MAHASISWA KOTA BATAM HADIRI SIDANG PRAPERADILAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN

badge-check


					MAHASISWA KOTA BATAM HADIRI SIDANG PRAPERADILAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam – Sejumlah mahasiswa di Kota Batam menghadiri sidang praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (3/8/2026).

Berdasarkan kronologi perkara, pelapor berinisial YK sebelumnya melaporkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dirinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ketujuh terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada 4 Juni 2026, YK yang sebelumnya berstatus sebagai korban dilaporkan balik melalui Laporan Polisi Nomor 86. Laporan tersebut diajukan oleh Erna Aprilianti, yang merupakan kekasih Andika Saputra S. Milala alias Dika, selaku pihak pengelola homestay.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, YK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polsek Bengkong.

Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum YK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Sidang praperadilan yang digelar pada Senin (3/8/2026) itu turut menjadi perhatian sejumlah mahasiswa Kota Batam yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Kepala Bidang Organisasi dan Komunikasi (Kabid Orkom) GMKI Cabang Batam, Ronaldo Thomas Tawa, menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum.

“Kami hadir di sini tidak bermaksud berpihak kepada pihak mana pun. Kami menjunjung tinggi dan menghormati independensi majelis hakim. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan profesional hingga putusan nanti. Pertimbangan putusan harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang ada sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai putusan nanti, agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dalam persidangan,” tutupnya.

Jurnalis: Fatolosa Gulo

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Achmad Kembali Pimpin KAHMI Batam 2026-2031

20 September 2026 - 16:45 WIB

PT TUN Medan Batalkan SK 7 Anggota KPID Kepri, Kadis Kominfo: Amar Keputusannya Sedang Dipelajari Biro Hukum

19 September 2026 - 20:53 WIB

Pemprov Kepri Beri Bantuan Rp500 Juta untuk Gempa di Flores,

19 September 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Melayu Pesisir 2026 Perkuat Warisan Budaya dan Ekonomi UMKM Kepri

19 September 2026 - 15:00 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

19 September 2026 - 14:52 WIB

Trending di Batam