Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kondisi PD. BPR Bestari (Perseroda). Pemko menegaskan bahwa proses seleksi calon Direksi BPR Bestari telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BPR Bestari, mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara administratif dan profesional dengan memperhatikan persyaratan kompetensi, integritas, pengalaman, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Proses seleksi dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para calon juga telah mengikuti proses penilaian kelayakan dan kepatutan oleh OJK. Jadi, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan tidak berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan,” tegas Zulhidayat. Senin (10/08/2026).
Ia menjelaskan, proses seleksi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta ketentuan OJK, termasuk SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016.
“Setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai koridor yang ditetapkan. Hasil penilaian dari OJK juga menjadi bagian dari proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Zulhidayat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama manajemen BPR Bestari terus mendorong proses pembenahan dan penguatan kelembagaan perusahaan.
Pembenahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi perbaikan tata kelola perusahaan (good corporate governance), penguatan manajemen risiko, peningkatan kepatuhan, sistem pengendalian internal, hingga penyelesaian kredit bermasalah dan peningkatan kualitas aset produktif.
“BPR Bestari sedang dalam proses pembenahan. Tidak hanya menyangkut kondisi keuangan, tetapi juga tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan dan pengendalian internal. Ini membutuhkan proses dan kerja bersama,” ujar Zulhidayat.
Ia menambahkan, BPR Bestari juga tengah menyelesaikan proses perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), termasuk penyesuaian perizinan sesuai ketentuan regulator.
Menurutnya, transformasi kelembagaan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan profesionalisme BPR Bestari sehingga mampu memenuhi seluruh ketentuan regulator serta menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Terkait kondisi perusahaan pasca dugaan fraud yang berdampak terhadap kondisi keuangan, Zulhidayat mengatakan BPR Bestari telah menyusun langkah pemulihan secara komprehensif dan bertahap.
Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola, penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan kualitas aset produktif, optimalisasi penghimpunan dana masyarakat, efisiensi operasional, penguatan manajemen risiko serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Yang kita dorong adalah bagaimana proses pemulihan berjalan secara terukur, profesional dan tetap mengacu pada arahan regulator serta prinsip kehati-hatian,” katanya.
Zulhidayat menegaskan Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPR Bestari sesuai kewenangannya sebagai pemegang saham.
“Kondisi BPR Bestari merupakan tantangan yang harus diselesaikan bersama. Kita membutuhkan dukungan semua pihak, namun tetap dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemko Tanjungpinang berharap proses pembenahan yang sedang berjalan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan BPR Bestari sebagai lembaga intermediasi yang turut mendukung perekonomian daerah
Sumber: MC TPI
Editor : Redaksi












