Menu

Mode Gelap
Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH

Advetorial

Komisi IV DPRD Batam Ingatkan Perusahaan: THR Hak Buruh, Telat Sanksi Menunggu

badge-check


					Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution.

FaktaBatamNews.com, Batam-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau pekerja swasta paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu,” tegas Surya, Selasa (3/3/2026).

Surya juga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total penerimaan THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Karena itu, perusahaan diimbau agar tidak menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Ia juga meminta para buruh atau pekerja untuk segera melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2027 diperkirakan akan diumumkan pada 3 Maret oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Biasanya, penerimaan THR ASN, baik bagi PNS maupun PPK, dibayarkan lebih awal, yakni paling lambat 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun ASN, dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Hari Raya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan tengah menyiapkan posko pengaduan THR yang rencananya akan dibuka di tiga lokasi. Posko pertama akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Posko kedua berada di UPT Pengawasan Provinsi di kawasan KBC Batam Center. Sedangkan posko ketiga diupayakan berada di kawasan Batamindo.

“Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami koordinasi, posko akan segera kami bentuk,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnaker Batam berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

28 Mei 2026 - 16:48 WIB

KETUA DPRD KEPRI SALURKAN BANTUAN HEWAN QURBAN KE MASJID NURUL QOMAR BENGKONG

28 Mei 2026 - 11:31 WIB

Pamit ke Tanah Suci, Amsakar Titip Batam dan Mohon Doa untuk Perjalanan Haji

21 Mei 2026 - 12:50 WIB

BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca, Antisipasi Dampak “El Nino” Demi Jaga Ketahanan Air Baku

17 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan

16 Mei 2026 - 02:53 WIB

Trending di Advetorial