Faktabatam.com. Batam – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk praktik pengerukan pasir ilegal. Sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Batam.
“BP Batam bersama Pemko Batam saat ini tengah fokus membenahi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari pengelolaan sampah, banjir, hingga aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan di masa depan. Setiap pelanggaran yang memperburuk kondisi tersebut akan kami tindak tegas,” ujar Li Claudia, Rabu (29/4/2026).
Ketegasan tersebut ditunjukkan Li Claudia saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim. Ia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Tanpa ragu, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat memicu pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam upaya perbaikan lingkungan, pemerintah melakukan langkah simultan baik secara eksternal maupun internal. Penindakan eksternal dilakukan melalui aksi langsung di lapangan terhadap aktivitas ilegal, baik yang dilakukan individu maupun badan usaha.
Sejauh ini, sejumlah perusahaan telah menerima peringatan keras, bahkan hingga pencabutan izin usaha, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
Sementara itu, dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam tengah melakukan pembenahan sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Penegakan hukum juga diterapkan secara menyeluruh, termasuk pemberian sanksi kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dalam bentuk pembiaran maupun keterlibatan langsung dalam aktivitas yang merusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik itu oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat umum. Semua setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh langkah yang diambil pemerintah bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Batam.
Lebih lanjut, Li Claudia menekankan bahwa Batam sebagai kota metropolitan yang terbuka dan heterogen, memberikan ruang bagi siapa saja untuk datang dan mencari penghidupan. Namun demikian, setiap individu juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Namun mari bersama-sama menjaga kota ini dengan menaati aturan yang ada,” pungkasnya.















Komentar