oleh

Ranperda LAM Kepri Kota Batam Resmi Disahkan Menjadi Perda, Perkuat Jati Diri Melayu di Kota Batam

-Batam-46 Dilihat

Faktabatamnews.com. Batam-DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda LAM Kepulauan Riau Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan.

banner 400x130

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM Kota Batam, Muhammad Yunus, menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus yang telah merangkum seluruh proses pembahasan Ranperda hingga dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Terimakasih kepada saudara Muhammad Yunus, selaku Ketua Pansus Ranperda Lembaga Adat Melayu yang telah menyampaikan laporannya, dimana dapat kita simpulkan bahwa pansus telah merangkum dan membahas Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kepri Kota Batam dan selanjutnya dapat ditetapkan,” ujar Muhammad Kamaluddin dalam sidang paripurna.

Setelah penyampaian laporan pansus, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda dan dijawab serempak dengan kata “setuju”.

Muhammad Kamaluddin juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 4 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, setelah persetujuan DPRD maka agenda dilanjutkan dengan pendapat akhir Wali Kota Batam serta penandatanganan keputusan bersama.

Dalam pendapat akhirnya, Pemerintah Kota Batam menyatakan menyetujui Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Wali Kota Batam bersama pimpinan DPRD Kota Batam dan didampingi pimpinan pansus melakukan penandatanganan keputusan bersama sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda.

Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin berharap Perda ini nantinya dapat memperkuat peran LAM dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan serta pelestarian kebudayaan Melayu di Kota Batam.

“Dengan disahkan atau ditetapkannya Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan peran LAM Kota Batam dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan kebudayaan Melayu di Kepulauan Riau serta menunjang kebudayaan nasional, tetapi juga memperkokoh jati diri masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas pengesahan Perda tersebut, rapat paripurna kemudian ditutup dengan peragaan pakaian adat Melayu yang dipandu perwakilan LAM Kota Batam.

Peragaan tersebut mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan Melayu dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pakaian Adat Melayu di Kota Batam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, lahirnya Perda LAM menjadi tonggak penting dalam memperkuat identitas budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.

“Perda ini menjadi payung hukum yang sangat penting untuk memperkuat pelestarian adat dan budaya Melayu di Kota Batam. Dengan adanya regulasi ini, peran LAM akan semakin kuat dalam menjaga marwah budaya Melayu sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan kebudayaan daerah,” ujar Ardiwinata.

Sementara itu, Ketua Umum LAM Kepulauan Riau Kota Batam, YM H. Raja Muhammad Amin-Dato’ Wira Setia Utama menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Batam atas dukungan penuh terhadap penguatan Lembaga Adat Melayu melalui regulasi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam serta Pemerintah Kota Batam yang telah bersama-sama memperjuangkan lahirnya Perda ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi LAM, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Melayu dan masyarakat Batam dalam menjaga identitas, marwah dan warisan budaya Melayu,” kata Raja Muhammad Amin.

Ketua Pansus Ranperda LAM Kota Batam, Muhammad Yunus, juga mengatakan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyesuaikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar seluruh substansi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ranperda ini telah melalui pembahasan panjang dan mendalam bersama berbagai pihak. Harapan kami, setelah disahkan menjadi Perda, LAM Kota Batam semakin memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan fungsi pelestarian adat, budaya dan nilai-nilai Melayu di Kota Batam,” ujar Muhammad Yunus.

Dengan telah disahkannya Perda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam, diharapkan semangat pelestarian budaya Melayu di Kota Batam semakin kuat dan mampu menjadi fondasi dalam menjaga jati diri daerah di tengah perkembangan kota yang semakin modern dan multikultural.

Pemerintah, DPRD, LAM serta seluruh elemen masyarakat pun diharapkan dapat terus bersinergi dalam merawat nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai warisan luhur yang menjadi kebanggaan Kota Batam.

Perwarta: M. Yusup Suhaili
Redaksi : AHW
Editor : AKM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *