Menu ✖

Mode Gelap
Pimpinan Daerah PRIMA DMI Kota Jambi Resmi Dilantik. Izzu Gaungkan Modernisasi Spirit Muslim-Konstruktif di Era Post Truth Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga PW PRIMA DMI Provinsi Jambi Dilantik, Ardiansah, M.IP sebagai Ketua Umum Masa Khidmat 2026-2030 Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Kepri

Tanpa Izin Dishub, Lahan Hijau di Depan K Square Batam Dijadikan Parkir

badge-check


					Parkir kendaraan persis di samping gedung K Square arah Sukajadi yang disebut ilegal. Perbesar

Parkir kendaraan persis di samping gedung K Square arah Sukajadi yang disebut ilegal.

FaktaBatamNews.com, Batam-Lahan di tepi Jalan Sudirman, persis di samping gedung K Square arah Sukajadi, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, mendadak jadi sorotan. Bukan karena rindangnya pepohonan, tapi karena dialihfungsikan jadi lokasi parkir. Masalahnya, izinnya tak ada.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara. Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa lahan penghijauan itu tidak pernah mendapatkan izin operasional parkir.

“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square, Batam Centre,” ujar Leo kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Setelah menerima laporan warga, Dishub langsung turun ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan kini tengah dikaji.

“Anggota sudah melakukan pengecekan. Nanti hasilnya akan kami bawa dalam rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Leo.

Ia juga mengingatkan: punya izin lahan dari BP Batam, tak otomatis boleh jadi juru parkir.

“Di Batam, kewenangan lahan memang di BP Batam. Tapi kalau lahan itu mau dijadikan parkir, izinnya harus dari Dishub,” tegasnya.

BP Batam pun buka suara. Afthar Falahziz yang akrab disapa Lala membenarkan bahwa lahan itu sudah dimohonkan pemanfaatannya oleh pengembang.

“Untuk lahannya sudah dimohonkan. Tapi soal dijadikan parkir, itu bukan urusan BP Batam. Kami hanya urus pemanfaatan lahannya,” jelas Lala.

Ia pun menyarankan agar pengelola segera mengurus izin parkir ke Dishub.
“BP Batam tak mengurusi parkir. Yang urus itu Dishub. Jadi kalau soal izin, langsung ke sana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Citra Buana Prakarsa selaku pengembang K Square, Jimmi Ho, belum memberikan pernyataan mendalam. Lewat pesan singkat, ia hanya menyebut akan menunjuk perwakilannya.

“Nanti Pak Sugi yang akan menghubungi terkait berita hal tersebut,” tulis Jimmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak K Square terkait penggunaan lahan hijau itu sebagai lokasi parkir tanpa izin.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

30 September 2026 - 01:08 WIB

Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara

30 September 2026 - 00:05 WIB

UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

29 September 2026 - 21:54 WIB

Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

29 September 2026 - 18:40 WIB

Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam

29 September 2026 - 02:51 WIB

Trending di Batam