Faktabatamnews.com. Dompak-Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni menegaskan pencegahan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Pengendalian harus dimulai dari masing-masing perangkat daerah melalui penguatan sistem dan integritas aparatur.
Penegasan itu disampaikan Misni saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9).
Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi” tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Kepri untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui pengawasan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” tegas Misni.
Menurut Misni, setiap kepala perangkat daerah harus memahami berbagai risiko dalam pelaksanaan tugasnya. Pengendalian juga harus dilakukan sejak proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
“Setiap pimpinan harus mengetahui risiko yang ada dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap pimpinan harus memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan internal tidak semestinya hanya dilakukan ketika pemeriksaan berlangsung. Sistem pengendalian harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Misni juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi kelemahan sejak dini. Setiap persoalan dalam perencanaan maupun pengelolaan keuangan harus segera diidentifikasi dan dikomunikasikan kepada pimpinan untuk diperbaiki.
“Pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah,” katanya.
Dalam upaya tersebut, Misni juga menilai sinergitas APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu terus diperkuat. APIP berperan dalam pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“APIP memperkuat sisi pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia juga meminta komunikasi dan koordinasi antara APIP dan APH dilakukan secara profesional dan proporsional. Dengan demikian, setiap persoalan pemerintahan dapat ditangani berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Misni mengatakan, Pemprov Kepri akan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui sejumlah langkah, di antaranya penguatan integritas aparatur, sistem pengendalian internal, koordinasi dengan APH dan BPKP, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Keberhasilan agenda tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan komitmen bersama antara pimpinan, APIP, APH, BPKP, seluruh perangkat daerah, dan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Terakhir, ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Seluruh peserta diminta memahami dan menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.
“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” pesannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mindarto Totok Oktaruna, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepri, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri. (Red)










