Menu ✖

Mode Gelap
Pimpinan Daerah PRIMA DMI Kota Jambi Resmi Dilantik. Izzu Gaungkan Modernisasi Spirit Muslim-Konstruktif di Era Post Truth Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga PW PRIMA DMI Provinsi Jambi Dilantik, Ardiansah, M.IP sebagai Ketua Umum Masa Khidmat 2026-2030 Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Kepri

Disnakertrans Kepri Segera Periksa Dugaan 200 TKA Jadi Buruh Kasar di KEK Nongsa

badge-check


					Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya Perbesar

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya

FaktaBatamNews.com, Tanjungpinang-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri memastikan akan segera memeriksa dugaan 200 Renaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan lapangan.
“Itu yang nantinya kita mau periksa. Tapi sebentar lagi sedang dibuat SPT-nya,” katanya, Kamis (12/2).

Ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin,” lanjutnya.

Diky menambahkan, Disnakertrans Kepri saat ini juga tengah melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran.
“Sekarang kami masih mengecek yang di wilayah Tanjung Sauh. Yang di Tanjung Sauh clear on clear, aman, RPTKA-nya semua sesuai,” kata dia.

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.

Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan menyusul mencuatnya informasi terkait dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Disnakertrans Kepri memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

30 September 2026 - 01:08 WIB

Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara

30 September 2026 - 00:05 WIB

Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber, Gubernur Ansar dan Sekda Misni Terima Penghargaan AMSI Kepri

28 September 2026 - 16:44 WIB

PWM Kepri Silaturahim Bahas Muktamar dan Pembentukan Forum Mubalig

27 September 2026 - 17:07 WIB

ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah

27 September 2026 - 00:26 WIB

Trending di Kepri