FaktaBatamNews.Com. Batam- Praktik parkir kendaraan karyawan di bahu jalan kawasan PT Panasonic Industrial Devices Batam Center kembali menuai sorotan. Meski telah terdaftar resmi sejak 2018 sebagai titik parkir berizin, keberadaannya dinilai mengancam keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Batam bersama pihak perusahaan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (1/4/2026).
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, mengungkapkan bahwa lokasi parkir tersebut termasuk dalam titik registrasi resmi yang menyumbang retribusi daerah. Ia juga menyebut, juru parkir (jukir) di Batam tidak menerima gaji tetap, melainkan mengandalkan pendapatan dari aktivitas parkir.
“Lokasi itu terdaftar resmi. Secara teknis diperbolehkan, tetapi memang perlu penataan yang lebih baik, termasuk penyediaan marka parkir,” ujar Leo.
Namun demikian, keberadaan parkir di bahu jalan itu menuai kritik keras dari DPRD. Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa terus dibiarkan.
Menurutnya, penyempitan ruas jalan akibat parkir liar di jalur utama seperti Jalan Laksamana Bintan berpotensi memicu kecelakaan dan merugikan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Jalan itu akses vital yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan,” tegas Arlon.
Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan parkir, termasuk dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan anggota DPRD untuk menguasai titik parkir tertentu.

“Kalau benar ada praktik seperti itu, kami tidak akan mentolerir. Semua harus transparan, termasuk pendapatan dari parkir tersebut,” ujarnya.
Arlon mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak sebelumnya dan meminta agar parkir di bahu jalan dihentikan. Namun hingga kini, praktik tersebut masih berlangsung.
DPRD pun menilai Dishub tidak optimal dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan terkesan mengabaikan fungsi pengawasan legislatif.
Di sisi lain, pihak perusahaan dinilai harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area industri. Penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir dianggap tidak layak karena merupakan fasilitas umum.
“Perusahaan harus memastikan karyawannya memiliki tempat parkir yang cukup. Jangan membebani ruang publik,” kata Arlon.
Ia menegaskan, jika dalam waktu yang diberikan tidak ada perubahan signifikan, DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan daerah untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, karyawan PT Panasonic menyampaikan keluhan terkait keterbatasan lahan parkir di dalam perusahaan. Mereka mengaku terpaksa memarkir kendaraan di luar area karena kapasitas yang tidak mencukupi.
Selain itu, mereka juga merasa terbebani oleh biaya parkir yang harus dibayarkan setiap hari, di tengah kewajiban membayar pajak penghasilan.
“Kami berharap ada solusi, termasuk kemungkinan penyediaan parkir gratis bagi karyawan,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan ini menjadi sorotan karena Batam sebagai kota industri dan pintu gerbang wisata internasional dinilai perlu memiliki tata kelola transportasi dan parkir yang lebih tertib, aman, dan representatif.















Komentar