oleh

PT MUF Batam Diduga Abaikan Anjuran Disnaker, Tak Bayar Hak Karyawan Berprestasi

-Batam, Kepri-227 Dilihat

FaktaBatamNews.com, Batam-Nasib pahit dialami mantan Branch Head Collection PT Mandiri Utama Finance (MUF) Batam, Dame Simanjuntak. Meski telah mengantongi surat anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, hak pesangonnya tak kunjung dibayarkan perusahaan.

Dame merupakan karyawan berprestasi yang pernah meraih penghargaan sebagai Branch Head Collection terbaik se-Sumatera.

banner 400x130

Namun, prestasi itu seolah tak berarti ketika surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kantor pusat di Jakarta diterimanya pada 10 September 2025. Alasan yang tertera adalah “pelanggaran ketentuan yang bersifat mendesak”.

Kuasa hukum Dame, Dicky Asmara Nasution, menyatakan kliennya dipecat secara sepihak tanpa proses yang semestinya.

“Tidak ada surat peringatan (SP1, SP2, SP3) sama sekali, Tidak ada catatan pelanggaran sebelumnya. Alasan pelanggaran mendesak itu pun tidak bisa dibuktikan, baik di perundingan bipartit maupun mediasi di Disnaker,” tegas Dicky kepada awak Media, Jumat, 13 Februari 2026.

Upaya damai telah ditempuh. Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan gagal mencapai kata sepakat. Proses dilanjutkan ke mediasi tripartit di Disnaker Batam yang digelar hingga empat kali.

Hasilnya, Disnaker menerbitkan Surat Anjuran Nomor R.317/500.15.15.2/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Surat yang ditandatangani Mediator Hubungan Industrial, Gadis Bani, dan diketahui Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, itu meminta perusahaan membayar hak Dame.

Anjuran itu meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak cuti yang belum diambil. Batas waktu pembayaran diberikan selama 10 hari kerja sejak surat diterima. Namun hingga batas waktu berakhir, PT MUF Batam disebut belum melaksanakan anjuran tersebut.
“Kalau anjuran resmi Disnaker saja diabaikan, patut dipertanyakan komitmen perusahaan terhadap hukum dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Dicky.

Ia pun menyayangkan nasib pekerja berprestasi seperti kliennya. “Apakah karyawan berprestasi bisa di-PHK seenaknya tanpa haknya dipenuhi?” sesalnya.

Dicky menegaskan, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dengan itikad baik. Jika perusahaan tetap ngotot tak membayar, langkah tegas akan diambil.
“Kami akan bawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini bukan soal satu orang, tapi soal komitmen perusahaan terhadap regulasi, hak normatif pekerja, dan integritas manajemen,” ancamnya.

Dalam keterangan resminya, Mediator Disnaker Batam, Gadis Bani, menjelaskan bahwa anjuran tersebut merujuk pada Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan itu mengatur kewajiban perusahaan yang melakukan PHK karena alasan efisiensi untuk membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
“Kami juga menganjurkan kedua belah pihak memberikan tanggapan tertulis atas surat ini,” kata Gadis.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Batam untuk mendapatkan klarifikasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *