Menu

Mode Gelap
Tokoh Perdamaian Aceh Dr Zaini Abdullah Berpulang Juni Ini, KAHMI dan FORHATI Kepri Siapkan Terobosan Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

Kepri

Selundupkan Narkoba Lewat Pelabuhan, WN Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

badge-check


					Selundupkan Narkoba Lewat Pelabuhan, WN Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang Perbesar

FaktaBatamNews.com – Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fausi bersama anggota majelis dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026).

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara,” ujar Fausi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Kategori tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur batas maksimal denda yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Voo Wei Chen terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai serta menjadi perantara jual beli narkotika dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi sepuluh botol narkotika golongan I berbentuk cairan berwarna bening serta satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Termasuk satu unit handphone merek iPhone Pro Max berwarna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara,” kata Fausi.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Voo Wei Chen dan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Voo Wei Chen ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Jumat, 30 Mei 2025. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan serta satu paket sabu yang diduga akan diedarkan di Tanjungpinang.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Ah Boon, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Red.)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Juni Ini, KAHMI dan FORHATI Kepri Siapkan Terobosan

13 Juni 2026 - 13:58 WIB

Gubernur Ansar Paparkan Penataan Infrastruktur Kawasan Pulau Penyengat di Tiga Kementrian

13 Juni 2026 - 00:02 WIB

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

12 Juni 2026 - 22:40 WIB

Atlet Terbaik O2SN dan GSI Siap Wakili Tanjungpinang di Tingkat Provinsi

12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan MTQH XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026

12 Juni 2026 - 15:06 WIB

Trending di Tanjungpinang