Menu

Mode Gelap
Pura-Pura Cari Kerja Buruh Tebu, Pria Ini Curi Uang Rp40 Juta dan Ditangkap Polres Lampung Utara di Bandar Lampung PT TUN Medan Batalkan SK 7 Anggota KPID Kepri, Kadis Kominfo: Amar Keputusannya Sedang Dipelajari Biro Hukum Pemko Tanjungpinang Siapkan Lima Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Pesisir Pemprov Kepri Beri Bantuan Rp500 Juta untuk Gempa di Flores, Gebyar Melayu Pesisir 2026 Perkuat Warisan Budaya dan Ekonomi UMKM Kepri BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Tanjungpinang

Kadiskominfo Imbau Aktivitas Penimbunan Lahan di Tanjungpinang Penuhi Perizinan

badge-check


					Kadiskominfo Imbau Aktivitas Penimbunan Lahan di Tanjungpinang Penuhi Perizinan Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan aktivitas penimbunan maupun pemanfaatan lahan agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang yang memasang PPNS Line pada lokasi aktivitas penimbunan lahan di Jalan R.E. Martadinata Km 6–Kijang Lama, depan eks Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (21/8/2026).
Teguh mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.
“Untuk aktivitas penimbunan lahan, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi aspek administrasi dan perizinannya belum selesai,” ujar Teguh.
Menurutnya, pemasangan PPNS Line oleh Satpol PP merupakan bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan. Tindakan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun dilakukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi kegiatan di lokasi.
“Pemasangan PPNS Line merupakan langkah pengawasan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hasil di lapangan serta kewenangan perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Teguh menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong agar kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib sejak awal, termasuk memenuhi ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Kita ingin kegiatan pembangunan tetap berjalan, tetapi tentunya harus mengikuti aturan. Dengan memastikan perizinan dan persyaratan dipenuhi sejak awal, kita dapat mencegah persoalan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Siapkan Lima Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Pesisir

19 September 2026 - 20:46 WIB

Jelang Hari Santri 2026, Wali Kota Lis Pastikan Dukungan Pemko Tanjungpinang

19 September 2026 - 14:41 WIB

143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikuti Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

18 September 2026 - 19:37 WIB

Rapat Tim Koordinasi DOD Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pengembangan Olahraga di Tanjungpinang

18 September 2026 - 19:33 WIB

Pastikan Ketepatan Ukuran, UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang Layani Tera 966 UTTP

18 September 2026 - 19:29 WIB

Trending di Tanjungpinang