Menu ✖

Mode Gelap
Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026 Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO Soroti Dana Gempa Flores Rp 20 Miliar Manggarai Timur, Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional Dan Desak Audit Total Bupati. Wako Lis Apresiasi Pandangan Fraksi, Jadi Bahan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 Wako Lis Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyambut baik rencana masuknya jaringan ritel nasional seperti Indomaret ke wilayah Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Investasi merupakan salah satu motor penggerak ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Adi menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi rencana investasi di sektor ritel modern.

Pertama, komitmen terhadap iklim investasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar daerah, diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Kedua, kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Perwarta : AHW
Sumber : MC BP Batam
Redaksi : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wako Lis Apresiasi Pandangan Fraksi, Jadi Bahan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

25 September 2026 - 10:56 WIB

Wako Lis Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD

25 September 2026 - 10:53 WIB

Pawai Lampion Festival Mooncake Semarak, Sekda Zulhidayat: Simbol Keharmonisan dan Keberagaman Tanjungpinang

25 September 2026 - 10:47 WIB

Museum dan Monumen Bahasa Nasional Mulai Dibangun di Pulau Penyengat

25 September 2026 - 10:42 WIB

Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-24 Kepri, Wawako Ariza Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

24 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Tanjungpinang