Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan Pembangunan Bersama BPKP Kepri Kota Tanjungpinang Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026 Pemko Hentikan WFA ASN Usai Dua Bulan Evaluasi, Sistem Kerja Kembali Normal Sekda Batam Apresiasi Rute Baru Wings Air Batam-Pangkalpinang, Perkuat Konektivitas Kepulauan Bupati Aneng Raih Penghargaan SMSI Pusat, Dukung Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab Tanjungpinang Siap Jadi Pusat MTQ XII Kepri, 370 Kafilah Siap Bertanding

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyambut baik rencana masuknya jaringan ritel nasional seperti Indomaret ke wilayah Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Investasi merupakan salah satu motor penggerak ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Adi menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi rencana investasi di sektor ritel modern.

Pertama, komitmen terhadap iklim investasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar daerah, diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Kedua, kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Perwarta : AHW
Sumber : MC BP Batam
Redaksi : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Hentikan WFA ASN Usai Dua Bulan Evaluasi, Sistem Kerja Kembali Normal

19 Juni 2026 - 23:24 WIB

Tanjungpinang Siap Jadi Pusat MTQ XII Kepri, 370 Kafilah Siap Bertanding

19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Hadiri Grand Opening Indomaret Batu 10, Wali Kota Lis Tegaskan Sinergi Ritel Modern dan Daerah

19 Juni 2026 - 17:20 WIB

Kasus Malaria di Tanjungpinang Capai 129, Dua Kelurahan Jadi Fokus Penanganan

19 Juni 2026 - 00:56 WIB

Pertahankan Eliminasi Malaria, Wali Kota Lis Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

19 Juni 2026 - 00:51 WIB

Trending di Tanjungpinang