FaktaBatamNews.com, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total sebesar Rp. 4.482.000.000. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berjalan efektif di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Denda yang dikenakan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan berbeda-beda.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.
Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dikenakan denda berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
10. PT GH: Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta
12. 12. PT CAA: Rp18.000.000









Komentar