Menu ✖

Mode Gelap
Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam Kabar Gembira, Kepri Segera Miliki Kodam XXV Baru, Markas Utama Berlokasi di Batam Lestarikan Kearifan Lokal, Gubernur Banten Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan di Tasyakuran Laut Sidamukti Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber, Gubernur Ansar dan Sekda Misni Terima Penghargaan AMSI Kepri AMSI Kepri Apresiasi Amsakar Achmad, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media Gelar Operasi Pasar Murah, Pemko Tanjungpinang Tekan Harga Ayam Potong

Nasional

Pemerintah Tegaskan Regulasi Perlindungan Anak di Internet Bukan untuk Membatasi Akses

badge-check


					Pemerintah Tegaskan Regulasi Perlindungan Anak di Internet Bukan untuk Membatasi Akses Perbesar

FaktaBatamNews.com, Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan mengatur batasan usia dalam penggunaan platform digital yang berpotensi memiliki tingkat risiko tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya mengungkapkan, jumlah anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet sangat besar sehingga berpotensi menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak yang telah aktif menggunakan jaringan tersebut.

“Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.

Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.

“Fakta bahwa separuh anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet menjadi peringatan bagi semua pihak. Platform digital harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak,” kata Meutya.

Di sisi lain, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Situasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembatasan bagi anak dalam menggunakan internet, melainkan pengaturan batas usia untuk mengakses layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru ditujukan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban dalam melindungi anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengaturan usia tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai potensi risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan pihak tidak dikenal, kemungkinan eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

Menurutnya, sekalipun konten yang diakses tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap berpotensi menimbulkan kecanduan yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.Meutya menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

Pemerintah menargetkan penerapan penuh regulasi tersebut mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. “Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta orang, tantangan penerapan di Indonesia tentu tidak sederhana. Namun setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Meutya Hafid.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Resmikan Nakhoda Baru: Partai Ummat Perkuat Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

27 September 2026 - 20:49 WIB

Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober

27 September 2026 - 02:25 WIB

Aneu Nursifah Hadir di Forum Nasional, Sampaikan Pengalaman dan Wejangan Kepemiluan kepada Pelajar

26 September 2026 - 18:23 WIB

Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan

25 September 2026 - 21:27 WIB

APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar

25 September 2026 - 18:08 WIB

Trending di Anambas