Menu

Mode Gelap
Indomaret Grand Opening pada 19 Juni, Wali Kota Lis Diagendakan Hadir saat Peresmian Hadiri Pencanangan SE2026, Raja Ariza Ajak Warga Tanjungpinang Dukung Pendataan Ekonomi Wali Kota Lis Dorong ASN Jadikan Disiplin dan Integritas Sebagai Budaya Kerja Pelaku Usaha hingga Digital Akan Didata dalam Sensus Ekonomi 2026 Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital

Nasional

Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Partai Geridra bersama para ketua umum parpol koalisi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Agustus 2025. (Foto: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Partai Geridra bersama para ketua umum parpol koalisi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Agustus 2025. (Foto: Istimewa)

Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal

Jakarta-Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memicu penolakan serentak dari sejumlah parpol. Usulan yang dimaksudkan untuk memperkuat kaderisasi itu justru dibaca sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi internal partai.

Dalam paket 16 rekomendasi tata kelola partai, KPK mengusulkan agar jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode guna mendorong regenerasi kepemimpinan. Namun, poin ini langsung menuai reaksi keras, terutama dari partai-partai yang dipimpin figur dengan masa jabatan panjang.

PDI Perjuangan menjadi salah satu yang paling vokal. Melalui juru bicaranya, Guntur Romli, partai menilai KPK telah melampaui kewenangan karena masuk ke ranah organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, pengaturan internal partai bukan domain lembaga negara.

Sikap serupa disampaikan sejumlah elite partai lain, mulai dari NasDem, PKB, Demokrat hingga PAN. Mereka kompak menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal yang diatur masing-masing partai, bukan untuk diintervensi pihak eksternal.

“Demokrasi internal tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan,” ujar Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, menegaskan posisi partainya.

Di sisi lain, Partai Gerindra memilih lebih berhati-hati. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut, tanpa memberi penolakan terbuka.

Pengamat politik Iwan Setiawan menilai respons penolakan dari parpol merupakan hal yang dapat dipahami. Ia berpendapat KPK seharusnya lebih fokus pada pengawasan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, ketimbang masuk ke mekanisme pemilihan pimpinan partai.

Meski demikian, ia juga melihat ada alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, KPK kemungkinan memandang konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di internal partai berpotensi berkorelasi dengan praktik korupsi.

“Ini masih menjadi ruang perdebatan. Usulannya baik, tapi implementasinya perlu dikaji secara hati-hati,” ujarnya.

Iwan menambahkan, dinamika ini pada akhirnya akan bergantung pada sikap pemerintah dan DPR, apakah rekomendasi tersebut akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Partai Politik atau tidak.

Di tengah polemik ini, perdebatan tentang batas antara penguatan tata kelola dan intervensi terhadap independensi partai pun kian mengemuka.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SBY Puji Prabowo Jadikan Rupiah & IHSG Menguat yang Dinilai Masih Punya Jurus Selamatkan Ekonomi

13 Juni 2026 - 03:07 WIB

Bank Sentral Indonesia & China Sepakati Teken Sejarah Tanpa Bergantung Dolar Amerika

13 Juni 2026 - 03:02 WIB

Aksi Demo BEM SI di HI ada satu Poster Bertuliskan “Semua Udah Naik, Prabowo Kapan Turun?”

12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Harumkan Nama Bangsa, Perwira TNI AD Lulus dari Pendidikan Militer Elite AS

12 Juni 2026 - 22:56 WIB

Di Balik Pelemahan Rupiah, Singapura Dituding Menjadi Pusat Perputaran Dana dan Transaksi Spekulatif yang Merugikan Indonesia

12 Juni 2026 - 02:00 WIB

Trending di Nasional