Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

Batam

Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak

badge-check


					Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak Perbesar

Fakatabatamnews.com. Batam-Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa Ketua RT dan Ketua RW bukan petugas pendataan, pemungutan, ataupun penagihan pajak. RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah dalam pelayanan masyarakat, pembangunan lingkungan, dan penyampaian berbagai program pemerintah kepada warga.

Dukungan terhadap edukasi dan pelayanan perpajakan di lingkungan masyarakat dilaksanakan melalui Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi, bukan oleh Ketua RT maupun Ketua RW.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penegasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kedudukan dan tanggung jawab RT/RW dalam pelaksanaan program Kader Pajak.

“RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah, tetapi bukan petugas pendataan, pemungutan, maupun penagihan pajak. Di lingkungan RT/RW, dukungan terhadap edukasi dan pelayanan perpajakan dilaksanakan melalui Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi,” ujar Amsakar.

Kader Pajak berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Kota Batam dan masyarakat, terutama dalam menyampaikan informasi, memberikan edukasi, serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan perpajakan daerah.

Kader Pajak dapat membantu menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan, tata cara pembayaran, kanal pembayaran resmi, jadwal pelayanan, serta berbagai program dan kebijakan perpajakan daerah.

Selain itu, Kader Pajak dapat membantu pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau SPPT PBB-P2. Apabila memperoleh informasi mengenai perubahan objek atau subjek pajak, Kader Pajak hanya memfasilitasi penyampaian informasi tersebut kepada kelurahan, kecamatan, atau Badan Pendapatan Daerah Kota Batam untuk ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang.

Kader Pajak bukan petugas pendataan pajak dan tidak berwenang melakukan pemeriksaan atau menetapkan data perpajakan. Kader Pajak juga tidak berwenang menetapkan besaran pajak, melakukan pemungutan atau penagihan, menerima pembayaran secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi, memberikan sanksi, ataupun melakukan tindakan penagihan paksa.

“Seluruh pembayaran pajak harus dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan RT, RW, ataupun Kader Pajak untuk meminta atau menerima pembayaran pajak secara langsung dari masyarakat,” tegas Amsakar.

Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Dalam hal ini, Kader Pajak hanya membantu menyampaikan informasi, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu, mengingatkan masa berlaku pajak kendaraan, serta mengarahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan melalui kanal resmi Samsat.

Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah akan menyiapkan pedoman pelaksanaan, identitas resmi Kader Pajak, materi sosialisasi, mekanisme koordinasi, dan sistem pengawasan. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program berlangsung tertib, transparan, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Keberadaan Kader Pajak diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan pelayanan, meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat, dan mendukung penyampaian informasi perpajakan secara lebih cepat dan tepat.

Pendapatan pajak daerah yang dihimpun melalui mekanisme resmi selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, penerangan jalan, serta berbagai pelayanan publik lainnya bagi masyarakat Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran pajak hanya melalui kanal resmi pemerintah daerah, perbankan, gerai pembayaran, atau layanan digital yang telah ditetapkan. Apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan RT, RW, Kader Pajak, atau Pemerintah Kota Batam, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kelurahan, kecamatan, atau Badan Pendapatan Daerah Kota Batam. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:57 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:14 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Trending di Batam