Menu

Mode Gelap
Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT BIAS Tanjungpinang, Rustam: Vaksin MR dan HPV Jadi Bekal Perlindungan Anak Sejak Sekolah DWP Kota Tanjungpinang Mengajar di Sekolah Rakyat, Tanamkan Semangat Meraih Cita-Cita Menuju Indonesia Emas 2045 Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Dukungan Pusat untuk Infrastruktur Strategis Tanjungpinang Perubahan RT-RW Tanjungpinang Masih Berproses, Bansos Warga Tetap Berbasis NIK Gubernur Ansar: Pramuka Tak Sekadar Belajar, tapi Harus Hasilkan Karya Nyata

Nusantara

GHARIS Persoakan Empat dari Enam Pengangkatan Pejabat Eselon II.b Tangsel

badge-check


					GHARIS Persoakan Empat dari Enam Pengangkatan Pejabat Eselon II.b Tangsel Perbesar

Faktabatamnews.com. Tangsel-Perkumpulan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menyatakan siap memasuki pemeriksaan pokok perkara dalam gugatannya terhadap Walikota Tangerang Selatan di PTUN Serang.

Yang digugat adalah Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.101-HuK/2026 tanggal 16 April 2026, yang mengangkat enam pejabat Eselon II.b pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dari enam pengangkatan itu, GHARIS mempersoalkan empat di antaranya. GHARIS tidak menyebutkan yang mana, karena perkaranya sedang diperiksa Majelis Hakim.

Ketua Umum GHARIS:

> “Pemerintah Kota Tangerang Selatan sendiri yang membuat aturannya — Perwal Nomor 6 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2024. Di situ tertulis syarat pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait paling kurang lima tahun, dan pada Lampiran Perwal 21/2024 tingkat kepentingannya ditulis MUTLAK. Kalau aturan itu dibuat Pemerintah Kota sendiri, maka Pemerintah Kota sendiri pula yang paling wajib menaatinya.”

> “Dokumen riwayat jabatan yang kami analisis kami terima langsung dari BKPSDM Kota Tangerang Selatan, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I DPRD tanggal 19 Mei 2026. Jadi ini bukan tafsiran kami — ini dokumen mereka sendiri.”

> “Kami tidak menggugat semuanya. Ada yang memang memenuhi syarat, dan itu kami akui apa adanya di dalam gugatan. Kami memeriksa dokumen satu per satu, bukan menembak asal.”

Sekretaris Jenderal GHARIS:

> “Bangun subuh, berangkat naik sepeda motor dari Tangerang Selatan ke Serang, dengan fasilitas seadanya dan sumber daya internal. Di sisi lain kami melihat pegawai yang dihadirkan pihak pemerintah cukup banyak, sementara sebagian besar tidak memiliki peran dalam persidangan. Ini pertanyaan tata kelola, bukan tuduhan: apakah waktu kerja dan anggaran perjalanan dinas sebanyak itu memang diperlukan? Bagaimana dengan pelayanan publik yang ditinggalkan? Publik berhak bertanya, karena semuanya dibiayai uang pajak.”

Ketua Umum menutup:

> “Kami mengajak warga Tangerang Selatan memanfaatkan peran yang sudah diberikan undang-undang untuk mengawasi kinerja pemerintah. Apa pun hasil perkara ini, biarlah menjadi sumbangan kami bagi masyarakat untuk terus mengawal pemerintahan — bukan sebagai musuh, melainkan sebagai pemilik sah yang mengawasi para pembantunya.”

Perkara telah memasuki sidang keempat pada tahap pemeriksaan persiapan. GHARIS juga menempuh sengketa keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Banten atas perkara yang berkaitan.

*Narahubung:* DPP GHARIS — gharisindonesia@gmail.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT

15 Agustus 2026 - 01:12 WIB

BEM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Gelar Diskusi Politik, Dorong Mahasiswa Kritis Kawal Demokrasi dan Kebijakan Publik

14 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Menjelang Hari Damai Aceh 2026, Ketua SODARA Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Dorong Penuntasan MoU Helsinki

13 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Disperkimta Tangsel Diduga Kuat “Pelihara” Praktik Pungli Lewat Tim PHO, Aktivis Reformasi bersiap Bawa Bukti ke APH

13 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang Kunjungi Pos UKK Serat Nanas Pangkul, Pelajari Inovasi Pengolahan Serat Daun Nanas

12 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Trending di Nusantara