Menu

Mode Gelap
Iskandarsyah Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah 11 Mobil Mewah di amankan Bareskrim, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Narkoba di Planet 3 Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT BIAS Tanjungpinang, Rustam: Vaksin MR dan HPV Jadi Bekal Perlindungan Anak Sejak Sekolah DWP Kota Tanjungpinang Mengajar di Sekolah Rakyat, Tanamkan Semangat Meraih Cita-Cita Menuju Indonesia Emas 2045 Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Dukungan Pusat untuk Infrastruktur Strategis Tanjungpinang

Nusantara

Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus!

badge-check


					Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus! Perbesar

FaktaBatamNews.com, Cilegon-Kadin Kota Cilegon yang resmi dibekukan oleh Kadin Banten sontak membuat dunia usaha dan Industri di Kota Cilegon geger. Hal tersebut kemudian menuai banyak tanggapan dari tokoh sekaligus akademisi di Kota Cilegon.

Kita ketahui Kadin Cilegon menyelenggarakan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026, namun langkah tersebut dianggap cacat prosedur oleh Kadin Banten dan berujung adanya pembekuan organisasi Kadin Cilegon dan rencana pembentukan Caretaker oleh Kadin Banten. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Fauzi Sanusi selaku akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada tulisan terbuka dengan judul “Menguji Keputusan Pembekuan Kadin Kota Cilegon: Penegakan Tata Kelola atau Dominasi Vertikal?”

Fauzi menganggap adanya konflik pada Kadin Kota Cilegon dapat mempengaruhi tatanan infrastruktur ekonomi di Kota Cilegon. “Di wilayah dengan nilai investasi besar dan ribuan tenaga kerja, stabilitas organisasi dunia usaha adalah bagian dari infrastruktur ekonomi.” Kata Fauzi.

Fauzi menilai pembekuan Kadin Kota Cilegon dapat mengakibatkan gemuruh ketidak pastian. “Ketika keputusan organisasi dipersoalkan dan pembekuan dilakukan, implikasinya bukan hanya sebatas internal, gemuruhnya akan menciptakan ketidakpastian representasi.” Tutur Fauzi.

Kemudian Fauzi memaparkan ada 3 pisau yang dapat digunakan untuk membedah masalah ketidakpastian yaitu dengan prinsip due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.

“Untuk menimbang apakah suatu tindakan itu benar, bukanlah siapa yang lebih tinggi secara struktur, melainkan apakah prosedurnya memenuhi tiga prinsip: due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.” Fauzi menjelaskan.

Menurut Fauzi, Due Process yakni apakah pembekuan pengurus adalah tindakan serius? Apakah pembekuan dilakukan dengan aturan yang jelas, apakah tahapan formalnya terdokumentasi, serta telah diberikan kesempatan klarifikasi? Proporsionalitas yakni sanksi yang diberikan sesuai porsi dan bertahap seperti pembinaan, teguran, koreksi dan dialektika organisasi dan kemudian berujung pada tindakan lebih tegas bila diperlukan. Transparansi yakni dimaknai suatu keputusan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan cara dapat diuji dan dibuktikan, bukan hanya diumumkan.

Disisi lain Syaeful Bahri sebagai akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten angkat bicara. Syaeful menjelaskan bahwa dalam kacamata organisasi, kesalahan biasanya muncul dari perbedaan penafsiran prosedur. “Dari sisi Kadin Banten; Mereka menilai penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026 adalah cacat prosedur karena tidak dianggap kuorum dan tidak melalui verifikasi yang sah.” Kata Syaeful.

Dari sisi Kadin Cilegon, Mereka merasa telah menjalankan mekanisme RPL sesuai pasal 38 ayat 4 AD/ART dan menuding pembekuan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar. Syaeful menilai masalah tersebut berakar dari vacuum of power pada Kadin Cilegon “Akar masalah konflik dipicu oleh kekosongnan kepemimpinan setelah ketua sebelumnya terjerat masalah hukum. Kekosongan ini gagal dikelola dengan komunikasi yang sinkron antara tingkat kota dan provinsi.” Ujar Syaeful.

Syaeful menjelaskan, “Seharusnya Kadin Banten sebagai Pembina di tingkat daerah mengedepankan langkah persuasive sebelum eksekusi. Pembekuan seharusnya menjadi ultimatum remedium setelah surat peringatan diberikan.”

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT

15 Agustus 2026 - 01:12 WIB

BEM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Gelar Diskusi Politik, Dorong Mahasiswa Kritis Kawal Demokrasi dan Kebijakan Publik

14 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Menjelang Hari Damai Aceh 2026, Ketua SODARA Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Dorong Penuntasan MoU Helsinki

13 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Disperkimta Tangsel Diduga Kuat “Pelihara” Praktik Pungli Lewat Tim PHO, Aktivis Reformasi bersiap Bawa Bukti ke APH

13 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang Kunjungi Pos UKK Serat Nanas Pangkul, Pelajari Inovasi Pengolahan Serat Daun Nanas

12 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Trending di Nusantara