Menu

Mode Gelap
Iskandarsyah Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah 11 Mobil Mewah di amankan Bareskrim, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Narkoba di Planet 3 Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT BIAS Tanjungpinang, Rustam: Vaksin MR dan HPV Jadi Bekal Perlindungan Anak Sejak Sekolah DWP Kota Tanjungpinang Mengajar di Sekolah Rakyat, Tanamkan Semangat Meraih Cita-Cita Menuju Indonesia Emas 2045 Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Dukungan Pusat untuk Infrastruktur Strategis Tanjungpinang

Nusantara

Koperasi desa merah putih ladang baru untuk korupsi, pengamat desak transparansi

badge-check


					Koperasi desa merah putih ladang baru untuk korupsi, pengamat desak transparansi Perbesar

FaktaBatamNews.com, Kota Banjar-Peneliti dari lembaga Center of Economics and Law Studies sejumlah risiko korupsi yang mengintai Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih terutama dalam struktur kelembagaan dan pengelolaan keuangan.

Sandi menyebut, besarnya dana underground economy atau ekonomi bawah tanah dan opportunity cost dari bank Himbara menjadi potensi terjadinya korupsi.

“Misalkan, kita asumsikan ada 20% potensi underground economy akibat rent-seeking, pemalsuan pengadaan, dan hal lain-lain, itu bisa mencapai 4,8 triliun per bulan nasional. Itu ada potensi korupsi. Kedua, ada potensi kehilangan yang namanya opportunity cost dari anggaran bank Himbara yang dialokasikan ke koperasi,” jelasnya saat di wawancara 26-02-2026

Sandi menilai penundaan program perlu dilakukan mengingat besarnya risiko dari sisi transparansi dan akuntabilitas koperasi.

“Kalau memang mau menelaah kedua hal ini, Koperasi Desa Merah Putih harus menyediakan transparansi anggaran yang jelas, yang lengkap. Kedua, setiap anggota dan warga desa yang dilibatkan harus mengetahui dananya. Tentunya yang ketiga, melibatkan lembaga pengawas eksternal seperti BPK, termasuk penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sandi menilai, kajian perlu dilakukan sebelum program dioperasikan.
“Ketidaksiapan koperasi ini bisa dilihat beberapa sisi. Pertama, dari entitasnya. Koperasi yang saya kenal dan yang kita tahu dalam konteks pemikiran Bung Hatta bersifat sukarela. Sukarela ini dilanggar dari sisi adanya pemaksaan fiskal yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, ketika desa-desa ini tidak menyetor akseptor pendirian koperasi sebelum launching,” jelasnya.

“Kedua, terlalu top-down. Semua hal ditentukan oleh pemerintah. Aspek keterbukaan dan kemandirian dari anggota tidak terpenuhi. Kemudian ketiga, tidak mempertimbangkan usaha-usaha yang existing atau yang telah ada di desa-desa,” tambahnya.

Selain itu menurut Sandi, koperasi yang didirikan tidak sepenuhnya menjawab permasalahan ekonomi di pedesaan.

“Masalah utama ekonomi di desa adalah penyediaan lapangan pekerjaan. Dana yang dibutuhkan sekitar 3 triliun. Lain halnya dengan pengadaan koperasi di pedesaan yang membutuhkan dana 200 hingga 240 triliun,” jelas Jaya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP/ KKMP) pada Senin (21/7/2025) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pelaksanaan Koperasi Merah Putih menuai kritik dari Sandi Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Sandi menemukan, fungsi pengawasan yang rendah, dan pelanggaran prinsip dasar koperasi, membuka celah pada korupsi (Tutupnya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT

15 Agustus 2026 - 01:12 WIB

BEM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Gelar Diskusi Politik, Dorong Mahasiswa Kritis Kawal Demokrasi dan Kebijakan Publik

14 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Menjelang Hari Damai Aceh 2026, Ketua SODARA Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Dorong Penuntasan MoU Helsinki

13 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Disperkimta Tangsel Diduga Kuat “Pelihara” Praktik Pungli Lewat Tim PHO, Aktivis Reformasi bersiap Bawa Bukti ke APH

13 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang Kunjungi Pos UKK Serat Nanas Pangkul, Pelajari Inovasi Pengolahan Serat Daun Nanas

12 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Trending di Nusantara