Menu

Mode Gelap
Iskandarsyah Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah 11 Mobil Mewah di amankan Bareskrim, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Narkoba di Planet 3 Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT BIAS Tanjungpinang, Rustam: Vaksin MR dan HPV Jadi Bekal Perlindungan Anak Sejak Sekolah DWP Kota Tanjungpinang Mengajar di Sekolah Rakyat, Tanamkan Semangat Meraih Cita-Cita Menuju Indonesia Emas 2045 Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Dukungan Pusat untuk Infrastruktur Strategis Tanjungpinang

Nusantara

Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’

badge-check


					Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’ Perbesar

Faktabatamnews.com. Pekanbaru-Menanggapi beredarnya berbagai pemberitaan dan opini yang mengaitkan Walikota Pekanbaru dengan dugaan skandal pribadi maupun isu lainnya, sejumlah pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau melakukan langkah klarifikasi langsung kepada Walikota Pekanbaru guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Walikota Pekanbaru, beberapa pimpinan redaksi media online secara langsung mengonfirmasi berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru dengan santai dan disertai senyuman menyampaikan bahwa informasi yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

“Berita yang dituduhkan itu tidak benar alias hoaks,” ujar Walikota Pekanbaru saat menerima sejumlah pimpinan media yang melakukan konfirmasi langsung.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral insan pers untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Sejumlah pimpinan redaksi yang hadir menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya berita klarifikasi ini bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan untuk menjalankan prinsip dasar jurnalistik, yakni melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang di ruang publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.

Selain itu, pemberitaan klarifikasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga iklim pers yang sehat, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang menjadi objek pemberitaan sebelum adanya fakta hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, gabungan pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau juga mengimbau seluruh insan pers dan pengelola media agar lebih bijaksana dalam menyajikan informasi kepada publik.

Menurut mereka, setiap informasi yang mengandung tuduhan, dugaan pelanggaran hukum, maupun isu yang berpotensi merugikan nama baik seseorang hendaknya terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh kepada pihak terkait guna menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai semangat menyampaikan informasi kepada publik mengabaikan prinsip verifikasi dan konfirmasi,” ungkap salah seorang pimpinan redaksi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Gabungan pimpinan redaksi media online di Riau juga mengajak seluruh rekan-rekan media untuk tetap menjaga marwah profesi wartawan dengan mengedepankan akurasi, independensi, serta tanggung jawab dalam setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Mereka menegaskan bahwa kritik dan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap persoalan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT

15 Agustus 2026 - 01:12 WIB

BEM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Gelar Diskusi Politik, Dorong Mahasiswa Kritis Kawal Demokrasi dan Kebijakan Publik

14 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Menjelang Hari Damai Aceh 2026, Ketua SODARA Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Dorong Penuntasan MoU Helsinki

13 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Disperkimta Tangsel Diduga Kuat “Pelihara” Praktik Pungli Lewat Tim PHO, Aktivis Reformasi bersiap Bawa Bukti ke APH

13 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang Kunjungi Pos UKK Serat Nanas Pangkul, Pelajari Inovasi Pengolahan Serat Daun Nanas

12 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Trending di Nusantara