Menu

Mode Gelap
Ketika Hijau-Hitam Menjadi Jejak Pengabdian Menuju Dekrafest 2026, Dewi Ansar Pastikan Persiapan Berjalan Optimal PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen Bersama Wako Lis, PERBARINDO Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Tanjungpinang Dispora Tanjungpinang Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Atlet Difabel Kejurda Para Tenis Meja Kepri Dibuka, Pemprov dan Pemko Dukung Pembinaan Atlet Difabel

Regional

Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

badge-check


					Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api Perbesar

FaktaBatamNews.Com. skaranews.com, Sungai Guntung – Inhil – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah potensi bencana asap yang merugikan masyarakat luas.

Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karhutla dapat berdampak luas, mulai dari gangguan pernapasan hingga kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujar Kompol Bachtiar.

Ia menjelaskan, wilayah Kecamatan Kateman yang didominasi lahan gambut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran, terutama saat cuaca panas dan kering. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dini.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya titik api, masyarakat diminta segera mengambil langkah cepat dengan melaporkannya.

“Apabila melihat api di wilayah masing-masing, segera laporkan ke Ketua RT, pihak desa, atau langsung kepada Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis yang sejalan dengan konsep Green Policing, Polsek Kateman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sungai Guntung dan sekitarnya tetap aman, terkendali, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

14 September 2026 - 01:24 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

14 September 2026 - 00:41 WIB

Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas

13 September 2026 - 17:55 WIB

Tiga Hari Digelar, 24 Masjid di Tangerang Selatan Ikuti Bimtek Pengelolaan Masjid Modern

13 September 2026 - 17:50 WIB

Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

13 September 2026 - 16:50 WIB

Trending di Aceh