Menu

Mode Gelap
Mengenal Lebih Dekat Supriyadi: Figur KAHMI Muda Berpengalaman, Siap Bawa MD KAHMI Batam Semakin Hebat Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515 Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102% Kecamatan Tanjungpinang Barat Sosialisasikan SIMPATI, Permudah Pelaporan dan Pengurusan Akta Kematian RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi Pendapatan Kepri Diproyeksikan Naik Rp82,19 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Regional

KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap Bea Cukai Salah Satunya Pengusaha asal Batam ke Pengadilan, Segera Disidangkan

badge-check


					KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap Bea Cukai Salah Satunya Pengusaha asal Batam ke Pengadilan, Segera Disidangkan Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Jakarta-Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera meluncur ke meja hijau.
Kisah penggelapan jalur impor yang melibatkan pengusaha asal Batam ini kini memasuki babak baru. Pada Kamis, 2 April 2026, penyidik KPK resmi melimpahkan tiga orang tersangka, barang bukti, serta berkas perkara atau yang dikenal dengan tahap II ke jaksa penuntut umum.
Tiga nama yang kini menanti giliran disidangkan adalah John Field, pemilik PT Blueray Cargo, yang juga memiliki kantor di Kota Batam, serta dua orang kepercayaannya di internal perusahaan, Andri dan Dedy Kurniawan. Mereka dibekap sebagai aktor di balik pemberian suap.
Baca juga: OTT Mantan Kepala BC Batam: Bos PT Blueray Cargo Berhasil Kabur, Kantor di Batam dan Jakarta Jadi Sorotan
“Ketiga tersangka berperan selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai ini,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.

Budi melanjutkan, para jaksa yang menangani perkara ini hanya diberi waktu 14 hari untuk merangkai dakwaan.
“Penuntut umum punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Namun, cerita pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya usai. KPK masih terus memburu pihak lain yang diduga sebagai penerima suap. Mereka disebut-sebut berasal dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses penyidikan terhadap para penerima itu masih terus berjalan.

KPK berjanji tak akan menyembunyikan apa pun dari publik. Lembaga antirasuah memastikan persidangan nanti digelar terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan langsung fakta-fakta persidangan.
“Nanti masyarakat dan jurnalis bisa mengikuti perkembangan persidangan. Termasuk mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” kata Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Februari 2026. Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti yang mencengangkan: uang tunai puluhan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta tumpukan barang mewah. Total nilai yang disita mencapai sekitar Rp40,5 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kesepakatan gelap antara pihak swasta dan oknum Bea Cukai.

Kesepakatan itu untuk mengatur jalur importasi barang sehingga sejumlah komoditas bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, uang diberikan secara berkala kepada oknum pejabat.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengembangkan perkara ini ke dugaan praktik korupsi lain, seperti pengurusan cukai rokok, minuman beralkohol, hingga aliran dana mencurigakan lainnya.

Lembaga antirasuah menegaskan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tak peduli di posisi mana pun mereka bersembunyi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

14 September 2026 - 01:24 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

14 September 2026 - 00:41 WIB

Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas

13 September 2026 - 17:55 WIB

Tiga Hari Digelar, 24 Masjid di Tangerang Selatan Ikuti Bimtek Pengelolaan Masjid Modern

13 September 2026 - 17:50 WIB

Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

13 September 2026 - 16:50 WIB

Trending di Aceh