Menu

Mode Gelap
Kecamatan Tanjungpinang Barat Sosialisasikan SIMPATI, Permudah Pelaporan dan Pengurusan Akta Kematian RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi Pendapatan Kepri Diproyeksikan Naik Rp82,19 Miliar dalam Perubahan APBD 2026 LMB KEPRI Kota Batam Tegas Soal Tragedi Setokok: Hukum Dua Kelompok, Jangan Merasa Paling Tersakiti Ketika Hijau-Hitam Menjadi Jejak Pengabdian Menuju Dekrafest 2026, Dewi Ansar Pastikan Persiapan Berjalan Optimal

Tanjungpinang

Kecamatan Tanjungpinang Barat Sosialisasikan SIMPATI, Permudah Pelaporan dan Pengurusan Akta Kematian

badge-check


					Kecamatan Tanjungpinang Barat Sosialisasikan SIMPATI, Permudah Pelaporan dan Pengurusan Akta Kematian Perbesar

Faktabatamnews.com. Tanjungpinang-Kecamatan Tanjungpinang Barat terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi SIMPATI (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kematian Terintegrasi). Inovasi tersebut disosialisasikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kamis (17/9/2026), sebagai upaya mempercepat dan menertibkan pelaporan peristiwa kematian sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh akta kematian.

Camat Tanjungpinang Barat, Haposan Siregar, S.Hut., M.M., selaku Aktor Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XII BPSDM Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan, SIMPATI dirancang untuk menjawab persoalan ketertiban dan pemutakhiran administrasi kependudukan, khususnya dalam pelaporan peristiwa kematian.

Menurut Haposan, belum tertibnya pelaporan kematian dan pengurusan akta kematian dapat memengaruhi ketepatan serta keakuratan data kependudukan. Padahal, data tersebut menjadi salah satu dasar dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pemerintahan maupun berbagai layanan publik lainnya.

“Melalui SIMPATI, setiap peristiwa kematian diupayakan segera dilaporkan ke kelurahan agar dapat langsung tercatat secara tertib. Keluarga juga akan didampingi dalam proses pengurusan akta kematian sampai selesai,” ujar Haposan.

Melalui SIMPATI, setiap laporan peristiwa kematian yang diterima kelurahan akan dicatat secara digital dalam register dan diberikan nomor registrasi. Data tersebut selanjutnya terhubung dengan kecamatan sehingga proses pelaporan kematian serta perkembangan pengurusan akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang dapat dipantau.

Inovasi ini sekaligus memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Keluarga yang sedang berduka tidak harus mengurus sendiri seluruh rangkaian administrasi, tetapi mendapatkan pendampingan dari petugas kelurahan melalui dua pilihan layanan, yakni jalur manual dan layanan elektronik menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pada jalur manual, keluarga melengkapi dokumen persyaratan melalui kelurahan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, berkas akan dibawa petugas kelurahan ke Disdukcapil untuk diserahkan kepada petugas penghubung dan diproses hingga akta kematian diterbitkan.

Akta kematian yang telah selesai selanjutnya dapat dikirimkan ke alamat email pemohon maupun email kelurahan. Apabila masyarakat membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak, pihak kelurahan juga dapat membantu proses pencetakannya.

Sementara bagi keluarga yang telah memiliki dan mengaktivasi IKD, proses pengurusan dapat dilakukan secara elektronik dengan pendampingan petugas kelurahan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berulang kali mendatangi lokasi pelayanan dalam menyelesaikan administrasi kematian anggota keluarganya.

Asisten III Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, mengapresiasi Kecamatan Tanjungpinang Barat yang telah menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Ia mendorong jajaran pemerintahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menyederhanakan prosedur, serta menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan efektif.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Raja Kholidin. Menurutnya, SIMPATI tidak hanya mendukung tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan karena memberikan kemudahan kepada keluarga yang tengah berduka.

“Inovasi Kecamatan Tanjungpinang Barat ini sangat baik bagi keluarga yang sedang berduka. Jangan sampai orang yang sudah meninggal justru masih menyusahkan keluarga yang ditinggalkan karena urusan administrasinya. Justru administrasi kematiannya harus kita permudah untuk kepentingan ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Forum Konsultasi Publik tersebut juga menjadi wadah bagi Kecamatan Tanjungpinang Barat untuk memaparkan mekanisme pelaksanaan SIMPATI sekaligus menghimpun saran dan masukan dari para pemangku kepentingan. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat fungsional Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTAL) Setdako Tanjungpinang, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Tanjungpinang, akademisi Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, unsur PKK, para lurah se-Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kasi Pelayanan kelurahan, pejabat dan staf Kecamatan Tanjungpinang Barat, serta Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

Turut hadir Ketua RT/RW se-Kelurahan Bukit Cermin, perwakilan Ketua RT/RW dari Kelurahan Kemboja, Kampung Baru dan Tanjungpinang Barat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babinpotdirga, LPM, kader Posyandu, Kepala Puskesmas Tanjungpinang dan Kepala Puskesmas Tanjungpinang Barat, unsur jurnalis, serta dunia usaha.

Melalui kolaborasi antara kecamatan, kelurahan, RT/RW, Disdukcapil, dan masyarakat, SIMPATI diharapkan dapat mewujudkan pelaporan peristiwa kematian yang lebih cepat, tertib, terintegrasi, dan mudah dipantau. Inovasi ini juga diharapkan mendukung peningkatan akurasi data kependudukan sekaligus memberikan kemudahan bagi keluarga dalam memperoleh akta kematian.

SIMPATI menghadirkan pendekatan pelayanan yang sederhana namun penting: memastikan setiap peristiwa kematian segera tercatat, proses administrasinya dipermudah, dan hak-hak keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bersama Wako Lis, PERBARINDO Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Tanjungpinang

17 September 2026 - 18:19 WIB

Dispora Tanjungpinang Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Atlet Difabel

17 September 2026 - 18:16 WIB

Kejurda Para Tenis Meja Kepri Dibuka, Pemprov dan Pemko Dukung Pembinaan Atlet Difabel

17 September 2026 - 18:11 WIB

Warga Diimbau Tidak Menutup Mati Saluran Drainase

17 September 2026 - 18:07 WIB

Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

16 September 2026 - 20:19 WIB

Trending di Tanjungpinang