Menu

Mode Gelap
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

Uncategorized

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

badge-check


					Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian Perbesar

Faktabatam.com. Tanjungpinang-Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut. M.M mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab hal itu merupakan bagian dari kontrol atas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan kewenangannya, Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Setiap pihak yang menerima pelayanan aparatur, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Tapi tentunya juga harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan suatu pelayanan tertentu telah tercukupi, maka wajib bagi pemerintah untuk memenuhinya,” kata Zulhidayat, Kamis (10/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhidayat untuk menanggapi pemberitaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap dua investasi yang masuk ke Tanjungpinang. Menurut Zulhidayat, pihaknya telah meminta perangkat daerah terkait dalam hal ini DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan tugas serta fungsinya masing-masing.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu kegiatan pembangunan ditemukan pelanggaran, tindakan administratif perlu dilaksanakan secara objektif, proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih. Untuk itu perlu ditelusuri lebih jauh seperti apa kondisinya,” ucap Sekda.

Menanggapi adanya desakan penggantian pejabat tertentu, Zulhidayat menyatakan bahwa setiap pejabat terus dievaluasi kinerjanya. Namun demikian, keputusan terhadap mutasi pejabat harus didasarkan pada ketentuan kepegawaian, serta prinsip pemerintahan yang baik. Bukan semata-mata berdasarkan tekanan, intervensi, ataupun persepsi.

“Kita menghargai masukan, dan kritik dari masyarakat terhadap suatu jabatan tertentu. Setiap pejabat dievaluasi kinerjanya. Setiap investasi yang masuk kita permudah, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinannya. Terima kasih atas masukan dan kritiknya, dan hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan,” ungkap Zulhidayat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri PU Ziarah ke Situs Sejarah Pulau Penyengat, Kenang Jejak Tokoh Riau-Lingga

30 Agustus 2026 - 03:40 WIB

BWI Kota Batam Terima Kunjungan Peneliti Uin Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Wakaf Produktif

28 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Gema Syiar Muharram 1448 H di Bumi Penawar Rindu

22 Juni 2026 - 16:13 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

10 Juni 2026 - 15:12 WIB

Gubernur Ansar Ajak Warga Kepri Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

28 Mei 2026 - 04:07 WIB

Trending di Kepri