Menu ✖

Mode Gelap
Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Merek Kolektif, Raja Ariza Dorong Perlindungan Potensi Daerah Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Sekitar 300 Catin Belum Periksa Kesehatan, Sekda Zulhidayat Minta Jejaring Diperkuat Di Sidang Umum PBB, Menlu RI Tegaskan Ketahanan Nasional sebagai Fondasi Ketahanan Global Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar Dua Kelurahan Tanjungpinang Ikuti Penilaian Nasional ProKlim Utama

Tanjungpinang

Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Merek Kolektif, Raja Ariza Dorong Perlindungan Potensi Daerah

badge-check


					Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Merek Kolektif, Raja Ariza Dorong Perlindungan Potensi Daerah Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pelestarian budaya sekaligus pengembangan potensi ekonomi kreatif masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau di Hotel Aston, Selasa (29/9).

Kegiatan yang mengangkat tema “Komersialisasi Indikasi Geografis Melalui Pendaftaran Merek Kolektif” tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., sekaligus dirangkaikan dengan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Wawako Ariza mengatakan, penguatan kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kepri merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah terus berjalan secara optimal.

Menurutnya, Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani Pemko Tanjungpinang bersama Kanwil Kemenkum Kepri pada 6 Januari 2026 telah menjadi dasar bagi pelaksanaan berbagai program kerja sama di bidang hukum.

“Kerja sama ini telah diwujudkan melalui harmonisasi produk hukum daerah, pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum di kelurahan melalui paralegal, penguatan JDIH, serta dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum,” ujarnya.

Ariza menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam menjaga identitas dan warisan budaya daerah. Berbagai potensi budaya dan kuliner yang berkembang di Tanjungpinang, kata dia, perlu mendapatkan perlindungan agar dapat terus dilestarikan sekaligus dikembangkan secara berkelanjutan.

“Hal yang mendasari adalah bagaimana kita menjaga khazanah kekayaan intelektual, baik budaya maupun kuliner di Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepulauan Riau,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kepri yang memberikan fasilitasi dalam proses perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara kolektif, termasuk layanan yang tidak dipungut biaya.

“Semoga kolaborasi ini memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat. Kita juga bersyukur, pada Agustus lalu Tanjungpinang memperoleh penghargaan terbaik untuk JDIH dan Indeks Reformasi Hukum tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan Kanwil Kemenkum Kepri,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah terus dikembangkan untuk memperluas akses pelayanan dan perlindungan hukum, termasuk terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan daerah.

Ia mengatakan, pelaksanaan berbagai program tetap diarahkan agar efektif dan memberikan manfaat nyata dengan memperhatikan kondisi efisiensi ekonomi saat ini. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu upaya untuk menjaga kekayaan budaya sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi melalui pengembangan dan komersialisasi potensi daerah.

Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menjadi salah satu bentuk konkret dari kolaborasi tersebut. Sertifikat tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pengetahuan, budaya, dan potensi lokal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Tanjungpinang.

Wawako Ariza berharap kerja sama Pemko Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkum Kepri dapat terus diperluas, sehingga perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi mampu memberikan dampak terhadap pelestarian budaya dan pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Dengan sinergi yang semakin kuat, pelayanan hukum kepada masyarakat diharapkan semakin mudah diakses, produk hukum daerah semakin berkualitas, serta tata kelola hukum di Kota Tanjungpinang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekitar 300 Catin Belum Periksa Kesehatan, Sekda Zulhidayat Minta Jejaring Diperkuat

29 September 2026 - 17:48 WIB

Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar

29 September 2026 - 16:44 WIB

Dua Kelurahan Tanjungpinang Ikuti Penilaian Nasional ProKlim Utama

29 September 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Tidak Sehat, Satuan Pendidikan di Tanjungpinang Kembali Terapkan Belajar dari Rumah

29 September 2026 - 16:33 WIB

Gelar Operasi Pasar Murah, Pemko Tanjungpinang Tekan Harga Ayam Potong

28 September 2026 - 16:29 WIB

Trending di Tanjungpinang