Menu ✖

Mode Gelap
Wagub Nyanyang Dampingi Ketua MPR RI Tinjau Langsung KNMP di Natuna Jembatan Sei Toca Disiapkan, Lis Dorong Pengembangan Kawasan Sidomulyo dan Sekitarnya Lebih Terarah Terima Audiensi Pegadaian, Lis Darmansyah Tekankan Pentingnya Edukasi Investasi Emas bagi Masyarakat Wagub Kepri Nyanyang dan Bupati Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Natuna kepada Ketua MPR RI Dewi Ansar Kukuhkan FK Tagana Kepri, Garda Terdepan Tanggap Bencana Terima Audiensi Pegadaian, Lis Darmansyah Tekankan Pentingnya Edukasi Investasi Emas bagi Masyarakat

Uncategorized

Pengeroyokan di Ocarina, Amdi Bukan Juru Parkir Ilegal: Punya Bukti Surat Tugas dari Dishub Batam

badge-check

FaktaBatamNews.com – Batam – Isu negatif yang beredar di tengah masyarakat pascakejadian pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Bengkong mulai menemukan titik terang.

Dokumen resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan juru parkir resmi dan sah, bukan parkir liar seperti yang sempat dispekulasikan.

Berdasarkan Surat Tugas Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: 002/SPT-PARKIR/I/2026, tertanggal 12 Januari 2026, Dishub Batam secara resmi menugaskan Amdi sebagai Koordinator Lapangan Perparkiran di salah satu titik parkir wilayah Bengkong, tepatnya di Jalan Pasir Putih Nomor 1 (Tntrm Coffee), Kelurahan Sadai.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Amdi memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban area parkir.
Kemudian, melakukan pendataan dan penataan parkir, memungut serta menyetorkan retribusi parkir resmi ke Kas Daerah.

Selanjutnya, melaporkan aktivitas perparkiran kepada pimpinan Dishub Batam.
Surat tugas itu berlaku hingga 28 Februari 2026, dengan jam operasional parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Legalitas ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut Amdi sebagai juru parkir ilegal.

Sebelumnya, Amdi menjadi korban pengeroyokan yang memicu beredarnya berbagai narasi negatif di media sosial.

Sebagian pihak menuding insiden tersebut dipicu praktik parkir liar. Namun, fakta administrasi dari Dishub Batam justru menunjukkan sebaliknya.
Menanggapi isu yang beredar, Amdi menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai aturan dan penugasan resmi dari pemerintah daerah.
“Saya tegaskan, saya juru parkir resmi dan sah. Saya bekerja berdasarkan surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Apa yang saya lakukan selama ini sesuai aturan, termasuk soal penataan dan retribusi parkir,” ujar Amdi.

Ia juga menyayangkan munculnya opini yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi setelah kejadian pengeroyokan tersebut.
“Saya justru korban. Sangat disayangkan muncul isu seolah-olah saya parkir liar. Surat tugas ini bukti bahwa saya bekerja secara legal dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya dokumen resmi ini, Amdi berharap masyarakat dapat lebih objektif melihat persoalan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Dishub Batam sendiri menegaskan bahwa seluruh juru parkir resmi dibekali surat tugas dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban serta transparansi pengelolaan parkir di Kota Batam. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

10 September 2026 - 21:11 WIB

Menteri PU Ziarah ke Situs Sejarah Pulau Penyengat, Kenang Jejak Tokoh Riau-Lingga

30 Agustus 2026 - 03:40 WIB

BWI Kota Batam Terima Kunjungan Peneliti Uin Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Wakaf Produktif

28 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Gema Syiar Muharram 1448 H di Bumi Penawar Rindu

22 Juni 2026 - 16:13 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

10 Juni 2026 - 15:12 WIB

Trending di Uncategorized