Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Kepri

Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN Perbesar

FaktaBatamNews.com, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terpaksa berutang Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Langkah pinjaman ini diambil karena kondisi kas daerah sedang mengalami kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar kewajiban pembayaran THR ASN tetap dapat direalisasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Ini untuk memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, sehingga dilakukan skema pinjaman daerah,” ujar Lis Darmansyah, Senin (16/3).

Menurutnya, pemasukan kas daerah dari pendapatan asli daerah maupun transfer pusat belum mencukupi untuk menutup kebutuhan belanja pegawai dan operasional jelang Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman menjelaskan pinjaman tersebut bersifat jangka pendek.

Pinjaman dilakukan sebagai langkah manajemen kas untuk menutup kekurangan sementara dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman ini diselesaikan dalam satu tahun anggaran karena hanya untuk menutup kekurangan arus kas sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas daerah dan wajib dilunasi pada tahun berjalan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik

4 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah

4 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Kepri Alokasikan 1.820 Paket Sembako untuk Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Trending di Tanjungpinang