Menu ✖

Mode Gelap
Tutup Festival PKRM 2026, Ketua PRIMA DMI Langsa Dorong Pemerintah Beri Perhatian Lebih besar kepada Remaja Masjid Kriyanusa 2026 Jadi Inspirasi, Erlita Amsakar Dorong Promosi Produk UMKM Batam Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu

Kepri

Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN Perbesar

FaktaBatamNews.com, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terpaksa berutang Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Langkah pinjaman ini diambil karena kondisi kas daerah sedang mengalami kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar kewajiban pembayaran THR ASN tetap dapat direalisasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Ini untuk memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, sehingga dilakukan skema pinjaman daerah,” ujar Lis Darmansyah, Senin (16/3).

Menurutnya, pemasukan kas daerah dari pendapatan asli daerah maupun transfer pusat belum mencukupi untuk menutup kebutuhan belanja pegawai dan operasional jelang Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman menjelaskan pinjaman tersebut bersifat jangka pendek.

Pinjaman dilakukan sebagai langkah manajemen kas untuk menutup kekurangan sementara dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman ini diselesaikan dalam satu tahun anggaran karena hanya untuk menutup kekurangan arus kas sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas daerah dan wajib dilunasi pada tahun berjalan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah

27 September 2026 - 00:26 WIB

Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu

26 September 2026 - 22:49 WIB

Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang

26 September 2026 - 22:44 WIB

Gebyar Shalawat, Weni Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Cintai Rasulullah SAW

26 September 2026 - 17:48 WIB

Premier Law Firm Hadir di Batam, Amsakar Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat

26 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di Pemko Batam