Menu ✖

Mode Gelap
ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel Aneu Nursifah Hadir di Forum Nasional, Sampaikan Pengalaman dan Wejangan Kepemiluan kepada Pelajar

Sumbar

Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang

badge-check


					Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Perbesar

Faktabatamnews.com. Padang-Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan nilai kerugian fantastis resmi dilaporkan dan ditangani oleh jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat. Perkara hukum ini tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Peristiwa hukum ini mencuat setelah seorang karyawan swasta bernama Sherlita Handini (38) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang. Ia melaporkan seorang perempuan bernama Etika Mulia Sari atas dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis yang merugikannya secara materil.

Berdasarkan laporan kepolisian, insiden tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Latar belakang permasalahan berawal ketika pelapor dan terlapor sepakat menjalin kerja sama strategis terkait penyediaan atau suplai buah-buahan untuk keperluan program Makan Bergizi (MBG).

Dalam skema kerja sama tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dana besar kepada terlapor agar proyek dapat berjalan lancar. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pelapor mencoba menghubungi terlapor untuk memantau kelanjutan proyek serta aliran dana, tetapi terlapor tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan penelusuran mandiri, terungkap fakta mengejutkan bahwa proyek suplai buah untuk program MBG yang dijanjikan ternyata fiktif. Nama terlapor juga dipastikan tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut, sehingga menguatkan unsur penipuan dan tindakan curang.

Akibat dari perbuatan tersebut, Sherlita Handini harus menanggung kerugian finansial yang sangat besar. Total kerugian materil yang dialami ditaksir mencapai angka Rp703.100.000, mendorong korban untuk segera menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut tuntas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka, alamat rumah tersangka di Komplek Hari Hito, Jl. Rawang Tim. No. 33 Blok B, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Tersangka Etika Mulia Sari akhirnya berhasil diringkus dan resmi ditahan sejak dua pekan lalu, tepatnya pada Jumat, 4 September 2026.

Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini, tersangka saat ini dititipkan di sel tahanan Polsek Padang Timur khusus tahanan perempuan guna mempercepat proses penyidikan lanjutan. Langkah tegas ini diambil oleh Polresta Padang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam dokumen laporan resmi, perbuatan terlapor dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan2 perbuatan curang. Kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna membongkar tuntas potensi keterlibatan pihak lain atau modus serupa.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, teliti, dan berhati-hati dalam menjalankan investasi maupun kerja sama bisnis skala besar demi menghindari modus penipuan berkedok pengadaan proyek pemerintah. Setiap perkembangan penanganan perkara ini nantinya dapat dipantau secara transparan melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Padang Pertanyakan Prospek Bisnis Baru Perumda PSM, Rental Mobil dan Angkutan Sampah B3 Masih Dikaji

24 September 2026 - 01:13 WIB

Rumah Cahaya Hadir di TPA/TPQ Mushalla Muhajirin RT 05 RW 02 Kampung Baru Gunung Sarik

20 September 2026 - 22:37 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang Resmi Ditutup, Sekda Sumbar Minta Pembinaan Kafilah Diperkuat

20 September 2026 - 22:28 WIB

Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN Dadan, Ada Rolex dan Uang Dolar

5 September 2026 - 06:28 WIB

Pemko Padang Kembali Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Sekolah Dilarang Jual LKS

5 September 2026 - 05:53 WIB

Trending di Regional