Faktabatamnews.com. Padang-DPRD Kota Padang meminta Pemerintah Kota Padang memperkuat kajian terhadap rencana penambahan unit usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) (23/09/26).
Sorotan tersebut muncul dalam pembahasan perubahan regulasi mengenai unit usaha Perumda PSM. Dua rencana usaha yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang yakni jasa penyewaan mobil tanpa sopir atau lepas kunci serta jasa angkutan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, mengatakan pihaknya masih membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai prospek kedua usaha tersebut.
Menurutnya, kajian yang disampaikan perlu memuat sejumlah aspek, mulai dari peluang pasar, kebutuhan investasi, potensi pendapatan, risiko usaha hingga proyeksi keuntungan yang dapat diberikan kepada daerah.
“Ada dua usulan tambahan unit usaha PSM yaitu penyewaan mobil tanpa sopir dan jasa angkutan sampah B3. Ini belum terlihat potensinya sebagai usaha yang prospek ke depannya,” ujar Arnedi, sebagaimana diberitakan Nusatime.id, Rabu (23/9/2026).
Pansus III dijadwalkan kembali melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Padang pada Kamis (24/9/2026). Dalam pembahasan tersebut, tim Pemko diminta membawa dokumen kajian bisnis yang lebih lengkap.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion sebelumnya menyebut pendalaman terkait rencana Perumda PSM diserahkan kepada masing-masing pansus. Pembahasan dilakukan untuk memastikan perubahan unit usaha tersebut memiliki dasar kajian yang jelas.
Rencana penyesuaian unit usaha Perumda PSM sendiri merupakan bagian dari usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. Pemko Padang menyebut penyesuaian tersebut juga diarahkan agar jenis usaha PSM selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam proses pembahasan, DPRD meminta agar setiap rencana pengembangan usaha Perumda PSM didukung perhitungan bisnis yang terukur. Dengan demikian, penambahan unit usaha tidak hanya memiliki dasar regulasi, tetapi juga dapat dinilai dari sisi kelayakan usaha dan kontribusinya terhadap perusahaan daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Red)












