Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Gotong Royong Bersama OPD Jaga Kebersihan Pulau Penyengat Cegah Korupsi, Sekda Misni Minta Pengendalian Diperkuat di Setiap Perangkat Daerah Pemprov Kepri dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda Pengurus RW Bukit Bestari Dikukuhkan, Lis Darmansyah Tekankan Penguatan Data dan Pelayanan Peringati Milad Perkumpulan Urang Banten dan Maulid Nabi SAW, Warga Banten di Kepri Diimbau Jaga Kondusivitas dan Perkuat Kolaborasi Pembangunan Wako Lis sampaikan pesan dihadapan pengurus RW se Kecamatan Tanjungpinang Timur yang baru dikukuhkan.

Tanjungpinang

Pengurus RW Bukit Bestari Dikukuhkan, Lis Darmansyah Tekankan Penguatan Data dan Pelayanan

badge-check


					Pengurus RW Bukit Bestari Dikukuhkan, Lis Darmansyah Tekankan Penguatan Data dan Pelayanan Perbesar

Faktabatamnews.com. Tanjungpinang-Pengurus Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Bukit Bestari resmi dikukuhkan di Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (22/9/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran RT dan RW sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan pelayanan sekaligus membangun koordinasi yang lebih efektif di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menegaskan bahwa penataan RT dan RW merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Penataan ini menunjukkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari sistem pelayanan di tengah masyarakat, bukan sekadar jabatan individu. Karena itu, keberadaannya harus mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan terus berinovasi sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Lis.

Lis meminta pengurus RT dan RW yang baru dikukuhkan segera menyusun rencana kerja berdasarkan kondisi riil di wilayah masing-masing. Menurutnya, rencana kerja tersebut harus didukung dengan pendataan masyarakat yang akurat dan terus diperbarui.

“Data warga sangat krusial. Saya minta RT dan RW memetakan kondisi riil masyarakat di wilayahnya masing-masing, mulai dari pelaku UMKM, warga penerima bantuan, potensi kemiskinan, hingga kebutuhan dasar seperti akses air bersih,” tegasnya.

Ia menambahkan, data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran. Karena itu, RT dan RW diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memahami berbagai kondisi dan potensi yang ada di lingkungan masing-masing.

Selain pendataan, Lis juga mendorong pengurus RW untuk berperan aktif menggerakkan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk gotong royong dan kegiatan bakti sosial lainnya.

“RW harus bisa mengoordinasikan RT dan menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melaksanakan kegiatan sosial dan gotong royong. Ini bagian dari membangun kebersamaan di tingkat masyarakat,” katanya.

Terkait restrukturisasi wilayah RT dan RW, Lis memastikan perubahan tersebut tidak menyulitkan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan.

“Perubahan ini tidak mengubah domisili warga. Penyesuaian hanya berkaitan dengan nomor RT dan RW dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas bagi pengurus RT dan RW, antara lain melalui pelatihan komunikasi publik serta manajemen penyelesaian konflik di tingkat masyarakat.

Sementara itu, Camat Bukit Bestari, M. Septian Putra Perdana, dalam laporannya menyampaikan bahwa penataan RT dan RW dilakukan untuk menciptakan pelayanan dan koordinasi yang lebih efektif di tingkat masyarakat.

Berdasarkan hasil penataan, jumlah RT di Kecamatan Bukit Bestari berkurang dari sebelumnya 177 RT menjadi 72 RT, sedangkan jumlah RW berkurang dari 42 RW menjadi 19 RW.

Adapun rincian hasil penataan RT dan RW di lima kelurahan se-Kecamatan Bukit Bestari yakni: Kelurahan Tanjungpinang Timur: dari 30 RT dan 6 RW menjadi 13 RT dan 3 RW, Kelurahan Seijang: dari 49 RT dan 11 RW menjadi 19 RT dan 4 RW, Kelurahan Dompak: dari 14 RT dan 4 RW menjadi 14 RT dan 5 RW, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti: dari 41 RT dan 12 RW menjadi 12 RT dan 3 RW, Kelurahan Tanjung Unggat: dari 43 RT dan 9 RW menjadi 14 RT dan 4 RW.

Di akhir acara, Camat Bukit Bestari berharap penataan tersebut dapat memperkuat koordinasi berjenjang mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan, sehingga berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda

22 September 2026 - 19:28 WIB

Wako Lis sampaikan pesan dihadapan pengurus RW se Kecamatan Tanjungpinang Timur yang baru dikukuhkan.

22 September 2026 - 17:02 WIB

Kelas AMAN Libatkan Ayah dalam Kesehatan Ibu dan Anak di Pinang Kencana

22 September 2026 - 16:55 WIB

Wawako Raja Ariza Dorong Penguatan Sinergi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan Perempuan dan Anak

22 September 2026 - 16:42 WIB

80 Anak Muda Tanjungpinang Bikin Konten untuk Promosikan Layanan Perpustakaan

22 September 2026 - 16:39 WIB

Trending di Tanjungpinang