oleh

Pemko Tanjungpinang Ngutang Rp.30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN

FaktaBatamNews.com, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terpaksa berutang Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Langkah pinjaman ini diambil karena kondisi kas daerah sedang mengalami kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

banner 400x130

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar kewajiban pembayaran THR ASN tetap dapat direalisasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Ini untuk memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, sehingga dilakukan skema pinjaman daerah,” ujar Lis Darmansyah, Senin (16/3).

Menurutnya, pemasukan kas daerah dari pendapatan asli daerah maupun transfer pusat belum mencukupi untuk menutup kebutuhan belanja pegawai dan operasional jelang Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman menjelaskan pinjaman tersebut bersifat jangka pendek.

Pinjaman dilakukan sebagai langkah manajemen kas untuk menutup kekurangan sementara dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman ini diselesaikan dalam satu tahun anggaran karena hanya untuk menutup kekurangan arus kas sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas daerah dan wajib dilunasi pada tahun berjalan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *