Menu

Mode Gelap
Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 Kini Bertuliskan KRI Sriwijaya Nomor Lambung 100 DPRD Padang Pertanyakan Prospek Bisnis Baru Perumda PSM, Rental Mobil dan Angkutan Sampah B3 Masih Dikaji Gubernur Ansar Ahmad: Museum dan Monumen Tugu Bahasa Adalah Upaya Memperkuat Sejarah Melayu Dialog Kepri Menyapa TVRI, Gubernur Ansar Dorong Pemerataan Pembangunan dan Konektivitas International Business Forum 2026 Digelar di Batam, Rancangan Akses Pelaku UMKM ke Pasar Global Wagub Nyanyang Dorong SBT Perkuat Perlindungan dan Aktivitas Masyarakat Perbatasan

Tanjungpinang

RT dan RW Ditata Ulang, Teguh: Layanan Publik Tetap Berbasis NIK

badge-check


					RT dan RW Ditata Ulang, Teguh: Layanan Publik Tetap Berbasis NIK Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang saat ini masih terus berlangsung sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan dari 18 kelurahan, tiga di antaranya yakni Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, dan Senggarang telah menyelesaikan pembentukan RT dan RW baru.

Sementara itu, kelurahan lainnya telah membentuk panitia pemilihan di masing-masing wilayah dan sebagian besar sudah memasuki tahap pelaksanaan pemilihan RT dan RW.

“Panitia pemilihan sudah terbentuk di setiap kelurahan. Tinggal pelaksanaan pemilihan,” kata Teguh, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penataan RT dan RW merupakan penyesuaian wilayah administrasi lingkungan yang tidak mengubah dasar pelayanan kependudukan masyarakat.

Menurutnya, seluruh layanan pemerintah seperti bantuan sosial, BPJS, dan program lainnya tetap mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Seluruh layanan pemerintah berbasis NIK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan RT dan RW,” ujarnya.

Terkait administrasi kependudukan, warga yang mengalami perubahan alamat akan melakukan penyesuaian dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Proses tersebut difasilitasi oleh pengurus RT bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Prosesnya diselesaikan oleh ketua RT baru dan diurus di Disdukcapil secara gratis,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penataan, Kelurahan Senggarang yang sebelumnya memiliki 16 RT dan 7 RW kini menjadi 7 RT dan 2 RW. Kelurahan Kampung Bugis berubah dari 19 RT menjadi 17 RT serta dari 6 RW menjadi 5 RW.

Adapun Kelurahan Tanjungpinang Kota mengalami perubahan dari 24 RT menjadi 9 RT dan dari 10 RW menjadi 2 RW.

Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Kota, Samsul, mengatakan proses penataan saat ini baru selesai pada tingkat RT. Dari 16 RT di wilayahnya, tersisa 7 RT setelah dilakukan penggabungan.

“Untuk saat ini baru selesai di tingkat RT. Setelah itu baru dilanjutkan pembentukan RW menjadi dua wilayah,” katanya.

Ia menambahkan, proses transisi ini membutuhkan kesiapan pengurus serta partisipasi masyarakat, terutama dalam pendataan administrasi kependudukan.

“Karena ini bagian dari berbenah, kami mendukung penataan RT ini agar jumlah kepala keluarga di masing-masing wilayah lebih tertata,” pungkasnya.

Sumber: MC Kepri
Redaksi: Adhyca
Editor : Amka

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

24 Tahun, Pemprov Kepri Perkuat Konektivitas dan Pemerataan

24 September 2026 - 00:18 WIB

TPID Tanjungpinang Perkuat Pengendalian Harga dan Stabilitas Inflasi

23 September 2026 - 22:55 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Terima Audiensi HKBP Bintan Centre, Dorong Penguatan Silaturahmi Antarumat Beragama

23 September 2026 - 19:44 WIB

Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Perkuat Upaya Pelestarian Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

23 September 2026 - 19:42 WIB

Biasanya Senam, ASN Pemko Tanjungpinang Jalan Santai 5K

23 September 2026 - 19:37 WIB

Trending di Tanjungpinang