Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Batam

Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek

badge-check


					Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek Perbesar

FaktaBatamNews.Cim. Batam-Kelangkaan lahan persawahan dan absennya pabrik gilingan padi di Pulau Batam memicu pertanyaan besar terkait asal-usul masifnya peredaran beras di wilayah tersebut. Sebuah investigasi di lapangan mengungkap adanya rantai distribusi beras yang diduga tidak transparan, mulai dari pelabuhan hingga ke gudang pengemasan.

Menurut keterangan seorang pekerja berinisial Dodo, beras-beras tersebut didatangkan melalui pelabuhan di Batam menggunakan kontainer berukuran 20 feet yang ditarik oleh truk trailer. Beras tersebut masuk ke gudang-gudang besar, salah satunya di kawasan Sekupang, dalam kondisi karung putih polos berukuran 50 kilogram.

“Beras dari luar Batam ini kita tidak tahu pasti asal-usulnya, apakah lokal nasional atau impor. Masuk dalam karung polos, lalu dibongkar dan dikemas ulang menjadi kemasan kecil ukuran 5 kilogram dan 10 kilogram, kemudian diberi merek tertentu,” ungkap sumber di lokasi.

Hal ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan konsumen. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (serta perubahannya), setiap pangan olahan yang dikemas wajib mencantumkan label yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Secara aturan, ada 9 keterangan utama yang wajib ada, di antaranya: nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/pengemas, logo halal, serta yang paling krusial adalah tanggal dan kode produksi.

Hasil pantauan Awak Media di lapangan, Jum’at (20/3/2026) menunjukkan banyak produk beras kemasan hasil repacking tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun kode produksi. Tanpa keterangan ini, masyarakat sebagai konsumen sulit memastikan kesegaran dan kelayakan konsumsi beras yang mereka beli.

Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk pangan. Pihak pengemas juga diingatkan untuk segera mematuhi regulasi pelabelan demi menjamin keamanan pangan di Kota Batam dan menghindari sanksi hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga

4 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama

4 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

MAHASISWA KOTA BATAM HADIRI SIDANG PRAPERADILAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN

3 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Trending di Batam