Menu ✖

Mode Gelap
Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel

Kepri

Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK

badge-check


					Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran, setelah belanja pegawai tercatat mencapai 42 persen dari APBD. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai 2027.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD).

“Memang dalam aturan itu disebutkan mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kita saat ini sudah mencapai 42 persen,” ujar Iskandarsyah, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, jika aturan tersebut tetap diterapkan, Pemkab Karimun harus mengambil langkah strategis secara hati-hati dan komprehensif, terutama dalam kebijakan kepegawaian.

Salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah tersebut disebut sebagai pilihan terakhir.

“Pengurangan pegawai, khususnya PPPK, adalah opsi terakhir. Itu pun akan melalui proses seleksi berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap kode etik,” jelasnya.

Pemkab Karimun, lanjut Iskandarsyah, berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil.

Saat ini, pemerintah daerah masih dibebani kewajiban pembayaran utang dari tahun anggaran 2023 dan 2024, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas.

Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, Pemkab Karimun berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan kinerja pegawai.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, mencakup penilaian jumlah kebutuhan pegawai minimal, efektivitas pelayanan publik, hingga tingkat disiplin ASN.

“Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah ke depan jika aturan 30 persen benar-benar diberlakukan pada 2027,” tambahnya.

Pemkab Karimun menegaskan setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah

27 September 2026 - 00:26 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru Al-Qur’an, Amsakar Dorong Metode Mengajar Lebih Kreatif

26 September 2026 - 15:02 WIB

BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center

26 September 2026 - 12:26 WIB

Mendagri Tito Karnavian Resmikan Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat

26 September 2026 - 00:31 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Trending di Batam