Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Kepri

Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK

badge-check


					Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran, setelah belanja pegawai tercatat mencapai 42 persen dari APBD. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai 2027.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD).

“Memang dalam aturan itu disebutkan mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kita saat ini sudah mencapai 42 persen,” ujar Iskandarsyah, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, jika aturan tersebut tetap diterapkan, Pemkab Karimun harus mengambil langkah strategis secara hati-hati dan komprehensif, terutama dalam kebijakan kepegawaian.

Salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah tersebut disebut sebagai pilihan terakhir.

“Pengurangan pegawai, khususnya PPPK, adalah opsi terakhir. Itu pun akan melalui proses seleksi berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap kode etik,” jelasnya.

Pemkab Karimun, lanjut Iskandarsyah, berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil.

Saat ini, pemerintah daerah masih dibebani kewajiban pembayaran utang dari tahun anggaran 2023 dan 2024, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas.

Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, Pemkab Karimun berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan kinerja pegawai.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, mencakup penilaian jumlah kebutuhan pegawai minimal, efektivitas pelayanan publik, hingga tingkat disiplin ASN.

“Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah ke depan jika aturan 30 persen benar-benar diberlakukan pada 2027,” tambahnya.

Pemkab Karimun menegaskan setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik

4 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga

4 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama

4 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Trending di Batam