Menu ✖

Mode Gelap
Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel

Kepri

Puluhan Warga Laporkan Pengusaha Leasing di Batam, Diduga Tipu hingga Rp5 Miliar

badge-check


					Puluhan warga mendatangi Mapolresta Barelang untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan oleh seorang pengusaha leasing. Perbesar

Puluhan warga mendatangi Mapolresta Barelang untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan oleh seorang pengusaha leasing.

FaktaBatamNews.Com. Batam-Puluhan warga Kota Batam mendatangi Polresta Barelang untuk melaporkan seorang pengusaha leasing mobil yang diduga melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp. 5 miliar.

Terduga pelaku diketahui berinisial NO, pemilik usaha leasing mobil di Batam. Sedikitnya 28 orang mengaku menjadi korban dengan modus yang beragam, namun memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi kendaraan dan pengurusan dokumen.

Salah satu korban, Yuli, mengatakan awalnya ia hanya meminta bantuan pelaku untuk mengurus balik nama mobil Toyota Rush milik anaknya. Ia ingin mempermudah proses pembayaran pajak karena anaknya saat ini berada di Rusia.

“Balik nama dari anak saya ke suaminya supaya pembayaran pajak lebih mudah,” ujar Yuli.

Namun, masalah muncul setelah ia menyerahkan BPKB kendaraan kepada pelaku. Alih-alih mengurus balik nama, pelaku diduga membuat dokumen jual beli palsu atas nama korban dan menggadaikan BPKB tersebut ke perusahaan leasing.

Akibatnya, mobil milik Yuli ditarik oleh debt collector karena dianggap menunggak pembayaran, meski menurutnya kendaraan tersebut sudah lunas.

“Padahal mobil saya sudah lunas. Saya didatangi debt collector dan karena takut, akhirnya saya serahkan mobil itu,” katanya.

Korban lainnya, Pur, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp119 juta setelah menjual mobil Honda Brio miliknya kepada pelaku. Transaksi sempat disepakati, namun pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Dia bilang sore akan dibayar, tapi sampai sekarang belum ada uangnya. Kejadiannya sejak Februari,” ujarnya.

Para korban menilai modus yang digunakan pelaku hampir sama, yakni mengambil alih kendaraan atau dokumen, lalu memanfaatkan celah administrasi untuk keuntungan pribadi.

Kedatangan para korban ke Polresta Barelang juga untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan. Mereka mengaku kecewa karena belum ada kejelasan meski laporan sudah masuk hampir satu bulan.

“Sudah hampir satu bulan kami melapor, tapi belum ada perkembangan. Kami minta ada kepastian hukum,” ujar salah satu korban.

Dengan jumlah korban mencapai 28 orang dan nilai kerugian yang cukup besar, para pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah

27 September 2026 - 00:26 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru Al-Qur’an, Amsakar Dorong Metode Mengajar Lebih Kreatif

26 September 2026 - 15:02 WIB

BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center

26 September 2026 - 12:26 WIB

Mendagri Tito Karnavian Resmikan Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat

26 September 2026 - 00:31 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Trending di Batam