Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Kepri

Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin

badge-check


					Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diperkirakan mencapai Ratusan hektare di Villa Mukakuning, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya melengkapi perizinan dari instansi terkait, hingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kamis (2/4/2026) pematangan lahan tersebut disebutkan untuk kepentingan pihak pengembang untuk pembangunan properti perumahan.

Warga setempat menyebutkan lahan tersebut dikelola Renggali Group. Namun, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi sebagaimana lazimnya proyek resmi, yang memuat identitas kegiatan, nomor izin, serta penanggung jawab pekerjaan.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka juga menyoroti adanya dugaan penimbunan kawasan mangrove di sekitar lokasi, yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis.

“Sudah lama berjalan, tapi kami tidak pernah melihat papan proyek atau penjelasan resmi. Kami khawatir karena ada mangrove yang ikut tertimbun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui pelaksanaan kegiatan cut and fill atau pematangan lahan di Kota Batam, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengembang, salah satunya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Wajib dimiliki untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan Melalui dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, terutama jika kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.

Izin dari BP Batam, karena Batam merupakan kawasan khusus, setiap pengelolaan lahan harus mendapatkan alokasi lahan dan izin resmi dari BP Batam serta ada persetujuan teknis dari dinas cipta karya dan tata ruang terkait kegiatan pematangan lahan dan pembangunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun klarifikasi atas dugaan dampak lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus diupayakan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik

4 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga

4 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama

4 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Trending di Batam