Menu ✖

Mode Gelap
Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel Aneu Nursifah Hadir di Forum Nasional, Sampaikan Pengalaman dan Wejangan Kepemiluan kepada Pelajar Gebyar Shalawat, Weni Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Cintai Rasulullah SAW Premier Law Firm Hadir di Batam, Amsakar Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat Wali Kota Lis Darmansyah Dukung Pengembangan Atlet Muda Lewat Danlanudal Cup Indoor Archery 2026 Perjusa SMPN 2 Tanjungpinang, Weni Tekankan Nilai Kebersamaan dan Kedisiplinan

Tanjungpinang

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang Terapkan WFH Setiap Jumat

badge-check


					‎Kantor Wali Kota Tanjungpinang, (Foto: Ist) Perbesar

‎Kantor Wali Kota Tanjungpinang, (Foto: Ist)

FaktaBatamNews.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pihaknya akan patuh dan selaras dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut.

“Kita dari daerah akan patuh melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku seragam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah telah melakukan pemetaan agar sistem kerja ini tidak mengganggu efektivitas pelayanan dan koordinasi internal.

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi jabatan strategis dan sektor pelayanan publik. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan hadir di kantor.

Sektor vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit juga tidak termasuk dalam kebijakan ini demi menjamin layanan darurat tetap berjalan optimal.

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tuturnya.

Kebijakan ini akan mulai efektif diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026. Pemko berkomitmen melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan publik tetap maksimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gebyar Shalawat, Weni Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Cintai Rasulullah SAW

26 September 2026 - 17:48 WIB

Premier Law Firm Hadir di Batam, Amsakar Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat

26 September 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Dukung Pengembangan Atlet Muda Lewat Danlanudal Cup Indoor Archery 2026

26 September 2026 - 15:25 WIB

Perjusa SMPN 2 Tanjungpinang, Weni Tekankan Nilai Kebersamaan dan Kedisiplinan

26 September 2026 - 15:18 WIB

Wako Lis: Karang Taruna Tanjungpinang Harus Aktif sampai Kelurahan, Pemko Siap Jadi Mitra

26 September 2026 - 15:13 WIB

Trending di Tanjungpinang