Menu

Mode Gelap
Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Dimulai, Sasar 49.343 Siswa di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza Hadiri High Level Meeting TPID Kepri, Dorong Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi BI Kepri: Ekonomi Kepulauan Riau Tahun 2026 Masih Berkinerja Positif Komunitas Arah Pikir dan Heritage Fragrance Hadirkan The Alchemist Summer Camp, Ruang Kebersamaan yang Satukan Berbagai Generasi Pelantikan Pengurus BEM Fakultas Hukum UPP Periode 2026–2027 “Menuju Organisasi yang Progresif dan Berkeadilan”

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Matangkan Nota Kesepakatan Pelindungan Pekerja Migran

badge-check


					Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Matangkan Nota Kesepakatan Pelindungan Pekerja Migran Perbesar

​Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Tanjungpinang. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Teknis Pembahasan Nota Kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

​Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yatim menyampaikan pentingnya sinergi administrasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait kerja sama ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang nantinya akan menjadi dasar hukum kuat bagi daerah mengatur pembagian peran yang sangat spesifik.

“Sinergi dengan BP2MI ini merupakan langkah nyata penguatan fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bagi PMI. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga Tanjungpinang khususnya yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam sistem informasi kementerian sehingga pelindungannya terjamin secara hukum,” ujar Yatim.

Dari sisi legalitas, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, memastikan bahwa setiap pasal dalam draf nota kesepakatan ini harus disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Menurutnya, aspek hukum sangat krusial agar pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya memiliki landasan yuridis yang kuat, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan intervensi pelindungan.

Perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Irfan Andariska memberikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kota Tanjungpinang dan menyebut draf Nota Kesepakatan ini merupakan komitmen Menteri Pelindungan Pekerja Migran Mukhtarudin dalam memperkuat tata kelola pelindungan PMI. Menurutnya, dengan dukungan penuh dari Pemko Tanjungpinang melalui penyempurnaan draf ini, implementasi di lapangan akan berjalan efektif dan meminimalisir pemberangkatan ilegal.

​Draf Nota Kesepakatan ini direncanakan untuk segera difinalisasi pada tahun 2026 ini, sebagai landasan operasional bagi kedua belah pihak dalam memberikan jaminan keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi para pahlawan devisa asal Kota Tanjungpinang

Sumber: MC TPI
Redaksi: AHW
Editor : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Dimulai, Sasar 49.343 Siswa di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Wawako Raja Ariza Hadiri High Level Meeting TPID Kepri, Dorong Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi

4 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Program PKK Menyisir, Weni Lis Darmansyah Berbagi dan Sambagi Rumah Warga

3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pemko Tanjungpinang Apresiasi Gelar Budaya KKN-PPM UGM di Penyengat

3 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter

2 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Daerah