Menu

Mode Gelap
Sambut Kedatangan Wisatawan MV. Odyssey, Bupati Anambas Perkenalkan Pesona Bahari Dan Budaya Anambas Sekda Anambas Hadiri Pembukaan Turnamen Esport Mobile Legends Polres Anambas Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80, Wadah Positif Bagi Generasi Muda Hasil Laga Match Day Grup J Piala Dunia 2026: Yordania vs Aljazair Berakhir 1-2 Portugal Lolos ke Fase Gugur Usai Menang Telak 5-0 atas Uzbekistan Wali Kota Lis Dorong Akselerasi Kinerja OPD untuk Perkuat Program Strategis 2026 BPJN Aceh Diminta Tak Asal Tutup Jalan Enang-Enang, SEKBER Aceh Relawan Mualem-Dek Fadh: Jangan Lukai Hati Rakyat Gayo!

Daerah

Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’

badge-check


					Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’ Perbesar

Faktabatamnews.com. Pekanbaru-Menanggapi beredarnya berbagai pemberitaan dan opini yang mengaitkan Walikota Pekanbaru dengan dugaan skandal pribadi maupun isu lainnya, sejumlah pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau melakukan langkah klarifikasi langsung kepada Walikota Pekanbaru guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Walikota Pekanbaru, beberapa pimpinan redaksi media online secara langsung mengonfirmasi berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru dengan santai dan disertai senyuman menyampaikan bahwa informasi yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

“Berita yang dituduhkan itu tidak benar alias hoaks,” ujar Walikota Pekanbaru saat menerima sejumlah pimpinan media yang melakukan konfirmasi langsung.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral insan pers untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Sejumlah pimpinan redaksi yang hadir menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya berita klarifikasi ini bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan untuk menjalankan prinsip dasar jurnalistik, yakni melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang di ruang publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.

Selain itu, pemberitaan klarifikasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga iklim pers yang sehat, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang menjadi objek pemberitaan sebelum adanya fakta hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, gabungan pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau juga mengimbau seluruh insan pers dan pengelola media agar lebih bijaksana dalam menyajikan informasi kepada publik.

Menurut mereka, setiap informasi yang mengandung tuduhan, dugaan pelanggaran hukum, maupun isu yang berpotensi merugikan nama baik seseorang hendaknya terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh kepada pihak terkait guna menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai semangat menyampaikan informasi kepada publik mengabaikan prinsip verifikasi dan konfirmasi,” ungkap salah seorang pimpinan redaksi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Gabungan pimpinan redaksi media online di Riau juga mengajak seluruh rekan-rekan media untuk tetap menjaga marwah profesi wartawan dengan mengedepankan akurasi, independensi, serta tanggung jawab dalam setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Mereka menegaskan bahwa kritik dan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap persoalan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPJN Aceh Diminta Tak Asal Tutup Jalan Enang-Enang, SEKBER Aceh Relawan Mualem-Dek Fadh: Jangan Lukai Hati Rakyat Gayo!

24 Juni 2026 - 01:46 WIB

SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi

24 Juni 2026 - 01:11 WIB

Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu NKRI

23 Juni 2026 - 02:07 WIB

GHARIS Dukung BGN Audit SPPG Saat Libur Sekolah, Desak Bongkar Dugaan “Jual Beli Titik” di Pandeglang

18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Sambut HUT Pekanbaru ke-242, PLN UID Riau dan Kepri Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

18 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Daerah