Faktabatamnews.com. Rapat paripurna yang digelar Rabu (29/4/2026) itu dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Batam-DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di tengah meningkatnya timbulan sampah yang mencapai sekitar 1.300 ton per hari.
Rapat paripurna yang digelar Rabu (29/4/2026) itu dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dibahas lebih lanjut.
Kamaluddin menilai, regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade itu tidak lagi mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Batam saat ini.
“Perda ini sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diperbarui sebagai dasar pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin dalam sidang.
Ia menambahkan, pengajuan ranperda tersebut juga merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan Batam sebagai daerah yang memerlukan pembinaan dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat ekonomi membawa konsekuensi serius terhadap volume sampah.
Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan 2025–2045, produksi sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, ranperda yang diajukan memuat sejumlah pembaruan, mulai dari penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dalam pengolahan sampah.
Selain itu, regulasi baru juga diarahkan untuk membuka peluang investasi, termasuk pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas.
Setelah penyampaian penjelasan dari wali kota, DPRD menjadwalkan pembahasan lanjutan, termasuk pandangan fraksi-fraksi, pada rapat paripurna berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026.















Komentar