Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Daerah

Cegah Karhutla, PT Oscar Investama Salurkan Bantuan Alat Damkar ke Polsek Kateman

badge-check


					Cegah Karhutla, PT Oscar Investama Salurkan Bantuan Alat Damkar ke Polsek Kateman Perbesar

FaktaBatamnews.com,Kateman-Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat. Dalam situasi ini, kecepatan respons dan kesiapsiagaan menjadi kunci utama. Menyikapi hal tersebut, PT Oscar Investama mengambil langkah nyata dengan menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran kepada Polsek Kateman, Senin, 30/3 dini hari.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Humas PT Oscar Investama, Frans Aritonang, bersama Dt. Nazaruddin, dan diterima langsung oleh Kapolsek Kateman, Bachtiar, SH., MH.

Frans Aritonang menyampaikan bahwa perusahaan tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah potensi bencana yang mengintai. Menurutnya, kolaborasi antara perusahaan, aparat, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam upaya pencegahan karhutla.

“Kami percaya, menjaga lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih maksimal, terutama di wilayah yang rawan kebakaran saat musim kemarau,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kateman, Bachtiar, SH., MH., menegaskan bahwa peralatan saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran dari masyarakat. Ia mengingatkan agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar segera ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak. Jangan karena ingin cara yang praktis, justru menimbulkan bencana. Api tidak pernah kompromi, sekali lepas, akan sulit dikendalikan,” tegasnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah masing-masing serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api.

Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Langkah PT Oscar Investama ini menjadi contoh bahwa pencegahan karhutla bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata. Di tengah kondisi lahan yang mengering dan angin yang mudah menyebarkan api, kepedulian seperti inilah yang menjadi penyeimbang agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana besar yang tak terkendali.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PW PII Kalbar Bersama PD PII Pontianak Audiensi dengan Disporapar, Dorong Pengembangan Potensi dan Kepemimpinan Pemuda Pelajar

21 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

14 September 2026 - 01:24 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

14 September 2026 - 00:41 WIB

Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas

13 September 2026 - 17:55 WIB

Tiga Hari Digelar, 24 Masjid di Tangerang Selatan Ikuti Bimtek Pengelolaan Masjid Modern

13 September 2026 - 17:50 WIB

Trending di Banten